Hidayatullah.com – Lembaga bantuan hukum Hidayatullah turut mengecam keras tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian saat melakukan penggerebekan di Ma’had Hamalatul Qur’an Sukoharjo. Kecaman itu usai munculnya pernyataan dan kronologi dari Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Menurut LBH Hidayatullah, pesantren merupakan lembaga pendidikan, dakwah dan pendidikan moral bangsa yang penting dalam kehidupan berbangsa dan negara. Karenanya, setiap tindakan penegakan hukum di lingkungan pesantren harus dilaksanakan secara profesional, proporsional dan berpedoman pada ketentuan perundang-undanganan.
“Tindakan aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi sampai mencederai kehormatan, martabat, dan rasa aman lingkungan pendidikan pesantren,” bunyi pernyataan LBH Hidayatullah yang ditandatangani ketua YLBH Hidayatullah Syaefullah Hamid pada 30 Oktober 2026 .
Negara hukum, imbuh LBH Hidayatullah, tidak memberikan ruang bagi tindakan aparat yang sewenang-wenang. Karena itu, LBH Hidayatullah mendesak Kapolri untuk memeriksa dan melakukan investigasi secara menyeluruh, objektif, transparan, dan independen terhadap seluruh aparat yang terlibat dalam insiden tersebut.
LBH Hidayatullah juga mendesak pihak kepolisian membuka informasi secara transparan mengenai dasar hukum, alasan, serta prosedur pelaksanaan tindakan penggerebekan tersebut kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, LBH Hidayatullah menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, apabila terdapat hak-hak hukum yang dilanggar dalam peristiwa tersebut.*




