Hidayatullah.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menawarkan pendampingan hukum kepada Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menyusul dugaan tindakan aparat kepolisian yang dinilai tidak sesuai prosedur saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di lingkungan pesantren.
“Kami mendampingi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, khususnya Majelis Hukum dan HAM, untuk mengetahui apa yang terjadi di pondok pesantren putri ini terkait pemberitaan yang ramai mengenai tindakan kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Ponxi Yoga Wiguna dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun Facebook Muhammadiyah Daerah Sukoharjo, Senin (2/11/2026).
Ia mengatakan Muhammadiyah datang untuk melakukan tabayun sekaligus mengklarifikasi peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kunjungan yang berlangsung Ahad (1/11/2026) tersebut dihadiri Dr. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., salah satu Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membidangi Hukum, HAM, dan Hikmah.
Ia datang langsung ke pesantren bersama jajaran Muhammadiyah dan Pemuda Muhammadiyah. Turut hadir LBH-AP PW Muhammadiyah Jawa Tengah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukoharjo, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah, serta pasukan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM).
Kehadiran rombongan Muhammadiyah tersebut bukan sekadar silaturahmi, melainkan bagian dari upaya tabayun dan advokasi terhadap persoalan yang dialami pesantren.
Muhammadiyah menawarkan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak pesantren terlindungi dan penyelesaian persoalan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Muhammadiyah juga menawarkan ikhtiar dan solusi terhadap dampak yang dialami para santri. Salah satunya melalui perhatian terhadap pemulihan psikologis santri.
Menurut Yoga, Muhammadiyah membuka peluang pemanfaatan jaringan perguruan tinggi dan layanan kesehatan untuk mendukung pendampingan psikologis secara profesional.
Ia mengatakan, pihaknya prihatin terhadap dugaan tindakan aparat kepolisian yang kini menjadi perbincangan masyarakat. Dalam kunjungan tersebut, rombongan juga mendengarkan keterangan saksi korban yang mengalami langsung peristiwa penggeledahan dan penyitaan.
“Kami sangat prihatin dengan tindakan-tindakan dari pihak kepolisian yang perlu diketahui dan diklarifikasi. Tadi juga sudah disampaikan oleh saksi korban yang mengalami sendiri kejadian tersebut, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
LBH-AP PW Muhammadiyah Jawa Tengah akan berkoordinasi untuk menyusun strategi pendampingan dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Ia menyebut, persoalan tersebut telah dilaporkan melalui mekanisme Propam. Muhammadiyah juga membuka kemungkinan membawa persoalan itu ke lembaga perlindungan anak dan perempuan serta lembaga legislatif.
“Kami akan menyusun strategi bersama kuasa hukum yang sudah ditunjuk. Informasinya, persoalan ini juga sudah dilaporkan ke Propam. Ke depan, kami akan berkomunikasi dengan lembaga perlindungan anak dan perempuan maupun lembaga legislatif,” katanya.
Yoga menegaskan, keterlibatan Muhammadiyah dalam advokasi tersebut bukan semata-mata untuk membela kepentingan internal organisasi ataupun umat Islam.
Menurut dia, persoalan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
“Ini bukan hanya masalah internal atau masalah umat Islam, tetapi lebih luas. Ini adalah masalah penegakan hukum yang harus sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Dukungan terhadap upaya advokasi tersebut juga ditunjukkan KOKAM yang turut mengawal kunjungan rombongan Muhammadiyah ke pesantren.
Kehadiran KOKAM ditegaskan bukan untuk menciptakan ketegangan, berhadap-hadapan dengan aparat penegak hukum, ataupun mengintervensi proses hukum.
KOKAM menyatakan menghormati tugas aparat penegak hukum. Namun, setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.*




