Hidayatullah.com – Empat personel kepolisian, termasuk Kapolres Sukoharjo, dicopot dari jabatannya terkait penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keempat anggota yang dicopot yakni AKBP DS, Iptu AS, Ipda FA dan Ipda RAP, kini berada dalam pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisno Andiko. Ia mengatakan bahwa mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.
“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah (Pamen), yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKPB ADS (Andhika Dharma Sena),” kata Trunoyudo di Jakarta pada Senin (02/11/2026), lansir Antara.
Sementara AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo kemudian diganti oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan bagi anak-anak santri dan juga pengasuh pondok pesantren,” imbuhnya.
Menurut Trunoyudo, selain AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, Mabes Polri juga menonaktifkan Iptu AS selaku Kasat Serse Polres Sukoharjo. Sedangkan Ipda FA dinonaktifkan sebagai Kanit Pidum, dan Ipda RAP sebagai Kanit PPA Polres Sukoharjo.
Petugas kepolisian bersenjata lengkap pada pekan lalu melakukan penggerebekan terhadap Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo. Ponpes tersebut merupakan lembaga pendidikan penghafal al-Qur’an bagi para santriwati.
Penggerebekan tersebut berlangsung pada malam hari, saat para santriwati tengah beristirahat dan tidak mengenakan pakaian penutup aurat. Kedatangan aparat secara tiba-tiba membuat mereka tidak memiliki kesempatan untuk mengenakan kembali perlengkapan penutup aurat.
Dalam operasi itu, sejumlah santriwati dibawa ke kantor polisi. Aparat juga menyita beberapa kitab yang dituding memuat materi bacaan berkaitan dengan radikalisme.
Barang-barang hasil penyitaan kemudian disebut kepolisian sebagai barang bukti dugaan tindak pidana kekerasan dan terorisme. Dalam keterangannya, kepolisian setempat bahkan pernah menyebut Ponpes Halamatul Qur’an sebagai lokasi berlangsungnya aktivitas terlarang.
Penggerebekan terhadap pondok pesantren penghafal Al-Qur’an tersebut juga disebut berkaitan dengan penyidikan kasus tindak pidana lain yang tengah ditangani Polres Sukoharjo.*




