Hidayatullah.com– Menteri Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Grace Fu mengimbau warga Singapura untuk tidak mengorek-ngorek tempat sampah untuk mencari wadah minuman kosong, terlepas dari apakah tindakan tersebut menimbulkan masalah kebersihan publik atau tidak.
“Selain potensi ketidaknyamanan bagi masyarakat luas, ada juga kekhawatiran terkait kebersihan dan keselamatan bagi individu yang melakukan hal tersebut,” kata Grace Fu dalam penjelasan tertulis menjawab pertanyaan dari anggota parlemen Yeo Wang Ling hari Selasa (3/11/2026) seperti dilansir Asia One.
Yeo Wang Ling bertanya apa yang akan dilakukan pihak berwenang terhadap mereka yang kedapatan memulung wadah minuman dari tempat sampah umum, termasuk dalam kasus di mana tidak ada sampah yang berserakan atau tidak ada masalah kesehatan publik yang ditimbulkan.
Berdasarkan Environmental Public Health (Public Cleansing) Regulations, tindakan mengorek-ngorek tempat sampah bisa dikenai denda sampai S$1.000 untuk pelanggaran pertama, dengan tambahan S$100 untuk setiap hari apabila tindakan tersebut masih dilakukan.
Fu menggarisbawahi bahwa bahkan sebelum ada kebijakan Beverage Container Return Scheme (BCRS), badan pemerintah National Environment Agency (NEA) adakalanya menerima laporan dan umpan balik tentang individu yang mengorek-ngorek tempat sampah, dan menambahkan bahwa NEA memprioritaskan pendidikan publik untuk mempromosikan praktik kebersihan yang baik.
Ketika tindakan semacam itu terdeteksi, NEA akan mengambil pendekatan yang terukur dalam menentukan apakah tindakan penegakan hukum akan diambil, papar Fu.
“Jika ditemukan orang mengobrak-abrik tempat sampah umum tanpa meninggalkan sampah berceceran di tanah, petugas kami dapat memberikan teguran.”
NEA juga dapat merujuk orang tersebut ke lembaga sosial untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut, jika orang itu dianggap individu yang rentan. Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga dan lembaga mitranya yang selanjutnya akan mengurus orang rentan tersebut.
BCRS mulai diberlakukan penuh per hari Kamis 1 Oktober 2026, setelah masa sosialisasi selama enam bulan.
Per 27 September, lebih dari 48 juta kemasan bekas minuman dikumpulkan, dengan rata-rata jumlah kontainer per transaksi meningkat dari 2,8 pada bulan April menjadi 8,2 pada bulan September.
Sekitar 55 persen dari sampah kemasan bekas minuman yang dikumpulkan terbuat dari plastik, sementara 45 persen lainnya terbuat dari logam, kata NEA dalam laporan terbarunya pada 1 Oktober 2026.*




