Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Di Singapura Memulung Botol Bekas dari Tempat Sampah Bisa Denda

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 November 2026 16:52 4:52 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 November 2026 16:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Grace Fu mengimbau warga Singapura untuk tidak mengorek-ngorek tempat sampah untuk mencari wadah minuman kosong, terlepas dari apakah tindakan tersebut menimbulkan masalah kebersihan publik atau tidak.

“Selain potensi ketidaknyamanan bagi masyarakat luas, ada juga kekhawatiran terkait kebersihan dan keselamatan bagi individu yang melakukan hal tersebut,” kata Grace Fu dalam penjelasan tertulis menjawab pertanyaan dari anggota parlemen Yeo Wang Ling hari Selasa (3/11/2026) seperti dilansir Asia One.

Yeo Wang Ling bertanya apa yang akan dilakukan pihak berwenang terhadap mereka yang kedapatan memulung wadah minuman dari tempat sampah umum, termasuk dalam kasus di mana tidak ada sampah yang berserakan atau tidak ada masalah kesehatan publik yang ditimbulkan.

Berdasarkan Environmental Public Health (Public Cleansing) Regulations, tindakan mengorek-ngorek tempat sampah bisa dikenai denda sampai S$1.000 untuk pelanggaran pertama, dengan tambahan S$100 untuk setiap hari apabila tindakan tersebut masih dilakukan.

Fu menggarisbawahi bahwa bahkan sebelum ada kebijakan Beverage Container Return Scheme (BCRS), badan pemerintah National Environment Agency (NEA) adakalanya menerima laporan dan umpan balik tentang individu yang mengorek-ngorek tempat sampah, dan menambahkan bahwa NEA memprioritaskan pendidikan publik untuk mempromosikan praktik kebersihan yang baik.

Baca Juga

Roti Semakin Langka dan Mahal Makin Banyak Orang Sudan Kurang Makan
Pengadilan Turki Cabut “Ma’alim fi ath-Tariq” Sayyid Qutb dari Daftar Buku Terlarang
Trump Umumkan akan Setop Bantuan Militer ke ‘Israel’
Standardisasi Dai MUI Buka Pintu Pengabdian Alumni Timur Tengah
Garda Revolusi Iran Klaim Lumpuhkan Dua Drone AS di Selat Hormuz

Ketika tindakan semacam itu terdeteksi, NEA akan mengambil pendekatan yang terukur dalam menentukan apakah tindakan penegakan hukum akan diambil, papar Fu.

“Jika ditemukan orang mengobrak-abrik tempat sampah umum tanpa meninggalkan sampah berceceran di tanah, petugas kami dapat memberikan teguran.”

NEA juga dapat merujuk orang tersebut ke lembaga sosial untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut, jika orang itu dianggap individu yang rentan. Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga dan lembaga mitranya yang selanjutnya akan mengurus orang rentan tersebut.

BCRS mulai diberlakukan penuh per hari Kamis 1 Oktober 2026, setelah masa sosialisasi selama enam bulan.

Per 27 September, lebih dari 48 juta kemasan bekas minuman dikumpulkan, dengan rata-rata jumlah kontainer per transaksi meningkat dari 2,8 pada bulan April menjadi 8,2 pada bulan September.

Sekitar 55 persen dari sampah kemasan bekas minuman yang dikumpulkan terbuat dari plastik, sementara 45 persen lainnya terbuat dari logam, kata NEA dalam laporan terbarunya pada 1 Oktober 2026.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Sampahsingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Roti Semakin Langka dan Mahal Makin Banyak Orang Sudan Kurang Makan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo terkait Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an

Berita
3 November 2026 15:45
Di Singapura Memulung Botol Bekas dari Tempat Sampah Bisa Denda
LBH Hidayatullah Kecam Penggerebekan Sewenang-Wenang Aparat di Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo
Koalisi Pimpinan Arab Saudi Umumkan Tembak Jatuh Drone Houthi di Mekkah
Trump Umumkan akan Setop Bantuan Militer ke ‘Israel’

Terbaru

  • Di Singapura Memulung Botol Bekas dari Tempat Sampah Bisa Denda
  • Roti Semakin Langka dan Mahal Makin Banyak Orang Sudan Kurang Makan
  • Pengadilan Turki Cabut “Ma’alim fi ath-Tariq” Sayyid Qutb dari Daftar Buku Terlarang
  • Trump Umumkan akan Setop Bantuan Militer ke ‘Israel’
  • Standardisasi Dai MUI Buka Pintu Pengabdian Alumni Timur Tengah
  • Garda Revolusi Iran Klaim Lumpuhkan Dua Drone AS di Selat Hormuz
  • MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo terkait Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an
  • MUI: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Nonmuslim Bisa Bantu Teknis
  • Bekas Jubir Militer ‘Israel’ Akui Memanipulasi Kebenaran Genosida Gaza
  • Lancarkan Serangan ke Pulau Qeshm Iran, AS: ‘Tindakan Defensif’

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

MUI: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Nonmuslim Bisa Bantu Teknis

3 November 2026 15:36
Berita

Bekas Jubir Militer ‘Israel’ Akui Memanipulasi Kebenaran Genosida Gaza

3 November 2026 12:20
Berita

Lancarkan Serangan ke Pulau Qeshm Iran, AS: ‘Tindakan Defensif’

3 November 2026 11:47
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.
Berita

Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an

3 November 2026 11:01
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?