Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

“Pemalsuan” Fatwa Ibnu Taimiyah tentang Jihad

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Mei 2010 19:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dr Abdul Wahhab At Thariri, salah satu tokoh Islam Saudi menyebutkan, adanya tashif, alias kekeliruan penulisan disebabkan kemiripan satu kata dengan kata lainnya, pada fatwa Ibnu Taimiyah. Hal ini terjadi pada fatwa beliau yang berkenaan dengan status kota Mardin, Turki.Tak pelak, terjadi penyimpangan dari makna aslinya.

Wakil Penasehat situs Islam Today ini mengakui bahwa dalam dua buku Al Majmu’ah Al Fatawa yang dimilikinya, kesalahan ini juga terjadi. Bahkan kesalahan itu terjadi pada mayoritas cetakan yang tersebar saat ini, yakni penggunaan kata yuqatal (diperangi). Padalah yang benar, menurut At Thariri, adalah yu’amalu (memperlakukan).

Pijakan argumen At Thariri adalah sebuah naskah manuskrip yang berkode 2757 di Perpustakaan Ad Dhahiriyah Damaskus, serta kutipan oleh Ibnu Muflih yang merupakan murid dari Ibnu Taimiyah dalam bukunya Al Adab Asy Syar’iyah (1/212). Selain dari dua sumber tadi, juga terdapat sumber lainnya, yaitu fatwa yang ada dalam Ad Durar As Sunniah (12/248), dan seperti yang telah dijelaskan oleh Syaikh Rosyid Ridha dalam majalahnya Al-Manar. Semuanya menggunakan kata yu’amalu, bukan yuqatalu.

Dengan demikian, teks fatwa mengenai status kota Mardin yang memiliki penduduk Muslim namun dikuasai oleh pihak kafir (Mongol) sebagai berikut, “Sesungguhnya negeri mereka itu bukan darul Islam karena yang menguasainya bukan muslim, dan bukan pula darul Kufr, karena penduduknya muslim. Namun, merupakan negeri yang mencakup makna keduanya. Diperlakukan muslim di dalamnya, sesuai dengan haknya, serta diperlakukan siapa yang keluar dari syari’ah sesuai dengan haknya.”

Sedangkan fatwa yang ada dalam Majmu’ Fatawa yang tercetak saat ini tertulis, “… diperangi siapa yang keluar dari syari’at sesuai dengan haknya.”

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Tashif ini, menurut At Thariri, mulai terjadi sekitar seratus tahun lalu, yakni pada fatwa yang tercetak oleh Farajullah Al Qurdi tahun 1327 H, yang kemudian diikuti oleh Syeikh Abudrrahman Qasim dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (28/248).

At Thariri menyebutkan bahwa fatwa Mardin telah banyak dijadikan sebagai pegangan beberapa kelompok muslim untuk melakukan peperangan di tengah komunitas muslim.

Sebelumnya At Thariri juga menjadi salah satu pembicara dalam Muktamar Mardin Darus Salam di Mardin Turki, pada tangga 27-28 Maret lalu, yang membahas menganai fatwa Ibnu Taimiyah ini. [sadz/tho/aby/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwajihadold migratepemalsuan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rencana Membeli Taliban Akan Direalisasikan?
Tulisan selanjutnya Netanyahu Ingin Negosiasi Langsung Segera Dilakukan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?