Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

“Pemalsuan” Fatwa Ibnu Taimiyah tentang Jihad

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Mei 2010 19:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dr Abdul Wahhab At Thariri, salah satu tokoh Islam Saudi menyebutkan, adanya tashif, alias kekeliruan penulisan disebabkan kemiripan satu kata dengan kata lainnya, pada fatwa Ibnu Taimiyah. Hal ini terjadi pada fatwa beliau yang berkenaan dengan status kota Mardin, Turki.Tak pelak, terjadi penyimpangan dari makna aslinya.

Wakil Penasehat situs Islam Today ini mengakui bahwa dalam dua buku Al Majmu’ah Al Fatawa yang dimilikinya, kesalahan ini juga terjadi. Bahkan kesalahan itu terjadi pada mayoritas cetakan yang tersebar saat ini, yakni penggunaan kata yuqatal (diperangi). Padalah yang benar, menurut At Thariri, adalah yu’amalu (memperlakukan).

Pijakan argumen At Thariri adalah sebuah naskah manuskrip yang berkode 2757 di Perpustakaan Ad Dhahiriyah Damaskus, serta kutipan oleh Ibnu Muflih yang merupakan murid dari Ibnu Taimiyah dalam bukunya Al Adab Asy Syar’iyah (1/212). Selain dari dua sumber tadi, juga terdapat sumber lainnya, yaitu fatwa yang ada dalam Ad Durar As Sunniah (12/248), dan seperti yang telah dijelaskan oleh Syaikh Rosyid Ridha dalam majalahnya Al-Manar. Semuanya menggunakan kata yu’amalu, bukan yuqatalu.

Dengan demikian, teks fatwa mengenai status kota Mardin yang memiliki penduduk Muslim namun dikuasai oleh pihak kafir (Mongol) sebagai berikut, “Sesungguhnya negeri mereka itu bukan darul Islam karena yang menguasainya bukan muslim, dan bukan pula darul Kufr, karena penduduknya muslim. Namun, merupakan negeri yang mencakup makna keduanya. Diperlakukan muslim di dalamnya, sesuai dengan haknya, serta diperlakukan siapa yang keluar dari syari’ah sesuai dengan haknya.”

Sedangkan fatwa yang ada dalam Majmu’ Fatawa yang tercetak saat ini tertulis, “… diperangi siapa yang keluar dari syari’at sesuai dengan haknya.”

Baca Juga

Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?

Tashif ini, menurut At Thariri, mulai terjadi sekitar seratus tahun lalu, yakni pada fatwa yang tercetak oleh Farajullah Al Qurdi tahun 1327 H, yang kemudian diikuti oleh Syeikh Abudrrahman Qasim dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (28/248).

At Thariri menyebutkan bahwa fatwa Mardin telah banyak dijadikan sebagai pegangan beberapa kelompok muslim untuk melakukan peperangan di tengah komunitas muslim.

Sebelumnya At Thariri juga menjadi salah satu pembicara dalam Muktamar Mardin Darus Salam di Mardin Turki, pada tangga 27-28 Maret lalu, yang membahas menganai fatwa Ibnu Taimiyah ini. [sadz/tho/aby/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwajihadold migratepemalsuan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rencana Membeli Taliban Akan Direalisasikan?
Tulisan selanjutnya Netanyahu Ingin Negosiasi Langsung Segera Dilakukan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

drone peledak Houthi
Berita

Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain

Berita
19 Oktober 2026 12:54
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India

Terbaru

  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

17 Oktober 2026 10:37
Berita

Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

17 Oktober 2026 10:07
Berita

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

16 Oktober 2026 15:36
Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?