Hidayatullah.com–Dr Abdul Wahhab At Thariri, salah satu tokoh Islam Saudi menyebutkan, adanya tashif, alias kekeliruan penulisan disebabkan kemiripan satu kata dengan kata lainnya, pada fatwa Ibnu Taimiyah. Hal ini terjadi pada fatwa beliau yang berkenaan dengan status kota Mardin, Turki.Tak pelak, terjadi penyimpangan dari makna aslinya.
Wakil Penasehat situs Islam Today ini mengakui bahwa dalam dua buku Al Majmu’ah Al Fatawa yang dimilikinya, kesalahan ini juga terjadi. Bahkan kesalahan itu terjadi pada mayoritas cetakan yang tersebar saat ini, yakni penggunaan kata yuqatal (diperangi). Padalah yang benar, menurut At Thariri, adalah yu’amalu (memperlakukan).
Pijakan argumen At Thariri adalah sebuah naskah manuskrip yang berkode 2757 di Perpustakaan Ad Dhahiriyah Damaskus, serta kutipan oleh Ibnu Muflih yang merupakan murid dari Ibnu Taimiyah dalam bukunya Al Adab Asy Syar’iyah (1/212). Selain dari dua sumber tadi, juga terdapat sumber lainnya, yaitu fatwa yang ada dalam Ad Durar As Sunniah (12/248), dan seperti yang telah dijelaskan oleh Syaikh Rosyid Ridha dalam majalahnya Al-Manar. Semuanya menggunakan kata yu’amalu, bukan yuqatalu.
Dengan demikian, teks fatwa mengenai status kota Mardin yang memiliki penduduk Muslim namun dikuasai oleh pihak kafir (Mongol) sebagai berikut, “Sesungguhnya negeri mereka itu bukan darul Islam karena yang menguasainya bukan muslim, dan bukan pula darul Kufr, karena penduduknya muslim. Namun, merupakan negeri yang mencakup makna keduanya. Diperlakukan muslim di dalamnya, sesuai dengan haknya, serta diperlakukan siapa yang keluar dari syari’ah sesuai dengan haknya.”
Sedangkan fatwa yang ada dalam Majmu’ Fatawa yang tercetak saat ini tertulis, “… diperangi siapa yang keluar dari syari’at sesuai dengan haknya.”
Tashif ini, menurut At Thariri, mulai terjadi sekitar seratus tahun lalu, yakni pada fatwa yang tercetak oleh Farajullah Al Qurdi tahun 1327 H, yang kemudian diikuti oleh Syeikh Abudrrahman Qasim dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (28/248).
At Thariri menyebutkan bahwa fatwa Mardin telah banyak dijadikan sebagai pegangan beberapa kelompok muslim untuk melakukan peperangan di tengah komunitas muslim.
Sebelumnya At Thariri juga menjadi salah satu pembicara dalam Muktamar Mardin Darus Salam di Mardin Turki, pada tangga 27-28 Maret lalu, yang membahas menganai fatwa Ibnu Taimiyah ini. [sadz/tho/aby/hidayatullah.com]