Hidayatullah.com– Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipanggil oleh tim penyidik pertama kalinya dengan status tersangka kasus penistaan agama, Selasa (22/11/2016) mendatang.
“Selasa depan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ujar Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono.
Ia mengatakan itu dalam diskusi bertema ‘Pasca Ahok Tersangka: Apa Kata Mereka?’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Jumat (18/11/2016) siang, lansir kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA).
Awi menjelaskan, setelah penetapan tersangka terhadap Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan ulang kepada 19 saksi untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Terkait administratif kelengkapan penyidikan sedang kita lengkapi, seperti surat perintah penyidikannya dan lain-lain,” jelasnya.
Kapolri: Ahok Bisa Ditahan Jika Ulangi Perbuatan Diduga Menista Agama
Ia menambahkan, proses hukum terus berlanjut dan direncanakan dalam 3 pekan ke depan berkas penyidikan sudah bisa diserahkan.
“Tadi pagi Kabareskrim menyanggupi dalam tiga minggu kasus ini bisa diberkas dan akan dilimpahkan ke JPU untuk tahap 1 tentunya,” pungkasnya.*