Hidayatullah.com— Dalam rangka memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi para korban tersebut, para pengacara dari 36 negara telah berhimpun di Istanbul Turki pada 15 Juli 2010 guna merumuskan aksi-aksi dan tindakan-tindakan hukum apa yang mungkin dan dapat dilakukan di tingkat nasional, regional, dan internasional guna menyeret Israel dan pelaku kejahatannya mempertanggungjawabkan kejahatan yang dilakukan.
Demikian rilis pers yang dikirim oleh Heru Nuswanto, Advokat PAHAM Indonesia, yang ikut mewakili enam korban Freedom Flotilla asal Indonesia kepada redaksi hidayatullah.com, Senin, (25/10) pagi.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan Istanbul pada Juli 2010, maka pada 23 – 24 Oktober 2010 ini tiga orang pengacara Indonesia, masing-masing Heru Nuswanto (PAHAM Indonesia), Adnan Wirawan dan Mahendradatta (TPM) ini berada di Doha-Qatar, guna bersama-sama para pengacara dan aktifis HAM Internasional merumuskan rencana aksi yang lebih konkrit di tingkat nasional, regional dan internasional dalam memperjuangkan keadilan bagi para korban Freedom Flotilla dan memaksa Israel mempertanggungjawabkan kejahatan-nya di hadapan hukum.
Pertemuan yang digagas oleh Fakhoora Qatar dan IHH Turki ini adalah pertemuan pengacara lintas negara, bangsa, etnis, suku, agama dan bahasa. Karena, forum meyakini sepenuhnya bahwa kasus ini adalah kasus kemanusiaan dan pelanggaran HAM, bukan semata-mata isu dan sentimen agama belaka.
Sebagaimana diketahui, Panel HAM/Misi Pencari Fakta PBB yang telah melakukan penyelidikan awal terhadap kasus ini pada 23 September 2010 menyimpulkan bahwa serangan tentara Israel, penangkapan, pemeriksaan, penahanan, hingga deportasi para korban tersebut adalah ‘brutal’, ‘disproportionate’, melanggar hukum internasional, hak asasi manusia internasional, dan hukum humaniter internasional (dengan bahasa ‘unlawful’, totally unnecessary dan incredible violence).
Juga terdapat cukup bukti bahwa telah terjadi pembunuhan dengan sengaja (willful killing), penganiayaan dan penyiksaan (torture or inhuman treatment willfully causing great suffering or serious injury to body or health).
Penyerangan tentara Israel terhadap kapal Mavi Marmara yang membawa sekitar 700 relawan kemanusiaan dari 36 negara yang tergabung dalam misi Freedom Flotilla pada 31 Mei 2010 di perairan internasional 73 mil dari lepas pantai Gaza telah menyebabkan sembilan relawan asal Turki tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Turut serta dalam kapal Mavi Marmara tersebut adalah 12 (dua belas) relawan dari Indonesia masing-masing dari KISPA, MER-C, Sahabat Al Aqsha, dan seorang jurnalis dari Hidayatullah Media Groups, dan TVOne.
Dua orang relawan Indonesia, masing-masing Surya Fachrizal (jurnalis dari Hidayatullah Media Groups) dan Okvianto (dari KISPA) adalah bagian dari korban yang luka parah. Surya ditembak di dada dan sang peluru menembus hingga di perutnya. Okvianto ditembak di lengan kanannya dan sampai sekarang sang lengan juga belum dapat berfungsi secara sempurna. Sepuluh relawan yang lain juga mengalami perlakuan kasar yang diluar perikemanusiaan sejak penyerangan, penangkapan, pemeriksaan hingga penahanan. Bahkan, berdasarkan data rekam medis, mereka juga diduga keras telah diracun karena ditemukan arsenik dalam kadar tertentu pada darah mereka. [pah/cha/hidayatullah.com]