Hidayatullah.com— Kasus hukuman mati TKI di Arab Saudi mengundang berbagai pihak untuk mendesak pemerintah segera mengentikan pengiriman TKW keluar negeri. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai, pengiriman TKI pekerja rumah tangga ke Arab Saudi harus dihentikan secara total dan tidak hanya ke Arab Saudi, namun juga ke negara-negara di Timur Tengah lainnya.
“Pengiriman TKW ke luar negeri ini kebijakan yang harus dihentikan sama sekali bukan hanya sementara,” tegas Jimly seusai diskusi akademik bertajuk “Rekonstruksi Pemikiran Hukum di Indonesia” di Universitas Padjajaran, Bandung, Kamis (23/06/2011).
Menurutnya, pengiriman TKW bidang PRT adalah perbudakan dan bisa dikategorikan dengan penjualan manusia.
“Jadi kita harus larang trafficiking, terutama kepada negara yang mempraktikkan perbudakan gaya baru,” sebut mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.
Selain itu, kata Jimly, perlindungan terhadap TKI tidak mungkin diwujudkan tanpa perjanjian antarnegara. Permasalahannya, kesepakatan perlindungan TKI dengan negara-negara Timur Tengah sulit terwujud karena struktur kehidupan dan budaya di sana sangat tertutup.
Pemerintah Indonesia, lanjut Jimly, sebenarnya sudah mengetahui kendala tersebut, namun belum ada langkah konkret untuk mengantisipasinya.
“Dari dulu kita tidak bisa ikut campur terhadap hukum yang berlaku untuk melindungi TKW di sana,” tukasnya.
Lebih lanjut, Jimly menyarankan agar pemerintah jangan sekadar menggunakan logika devisa atau ekonomi dalam pengiriman TKI. Sebab, ada pertimbangan lain yang sangat penting, yaitu persepsi dan harga diri bangsa.
Dia mencontohkan, di Malaysia banyak sekali pembantu rumah tangga asal Indonesia. Karena banyaknya, bayi-bayi di Malaysia banyak yang lahir dan langsung berkenalan dengan PRT asal Indonesia.
“Jadi persepsi generasi yang baru terhadap Indonesia adalah pembantu,” tuturnya.
Maka, kata Jimly, pemerintah sebagai pemegang kewenangan politik bisa menentukan intersave. “Pemerintah harus berani mengambil keputusan melarang pengiriman PRT ke Malaysia,” tegasnya.
Usulan serupa juga datang dari anggota Komisi I DPR RI Effendy Choirie. Menurutnya, untuk mencegah tidak terulanganya penyiksaan yang berujung kepada hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) maka pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang tidak berketerampilan harus dihentikan sama sekali.
“Kalau istilah moratorium itu rakyat tidak paham, semua pengiriman tenaga kerja yang tidak pakai skill itu dihentikan secara total,” kata usai diskusi dalam seminar nasional tentang terorisme di Jakarta, Kamis.
Effendy tidak memasalahkan TKI yang berkeahlian seperti pekerja rumah sakit dan kilang minyak. “Tapi TKW pekerja rumah tangga harus diberhentikan total, baik ke Malaysia, Arab Saudi dan Timur Tengah.”
Ia menilai negara gagal total dalam melindungi tumpah darah Indonesia, karena hukum nasional gagal melindungi dan tidak menjangkau para TKI yang bermasalah hukum di tempatnya bekerja, misalnya Arab Saudi.
Sebelumnya, mantan Wakil Presiden RI H.M. Jusuf Kalla juga ikut memberikan solusi kepada pemerintah agar tidak lagi mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dengan cara membangun infrastruktur pembangkit listrik agar industri masuk ke Indonesia.
JK, begitu panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa dengan berkembangnya industri, maka hal itu akan menyerap tenaga kerja. Pernyataan JK ini disampaikan usai menghadiri peringatan Milad ke-57 Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Kamis, 23 Juni 2011.*