Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU Ormas Belum Saatnya Disahkan

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 25 Juni 2013 14:11 2:11 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 25 Juni 2013 14:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menyatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa (Ormas) belum saatnya dilakukan.

“Sebab, antara satu pasal dengan pasal yang lain masih belum singkron,” kata Yani dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (25/06/2013).

Ia menyebutkan, pasal 10 RUU Ormas, terjadi kerancuan dan tidak ada definisi yang jelas antara perkumpulan, LSM, dan ormas.

“Ada kerancuan pada pasal 10, ada entitas berbeda. Jadi harus ada UU Perkumpulan, UU LSM, UU Ormas. Tidak bisa dicampuradukkan sebagaimana yang terdapat dalam RUU Ormas,” kata dia.

Ditambahkan, RUU Ormas ini juga membuka peluang bagi asing merajalela di Indonesia. Sebab, dalam RUU itu, asing boleh mendirikan LSM di Indonesia dengan syarat yang mudah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Soal ormas asing, kita sangat terbuka terhadap mereka dan ini membahayakan kedaulatan negara kita. UU membuka jalan dan ruang bagi ormas asing. Seharusnya dijelaskan, misalnya ormas asing itu bekerja untuk kepentingan apa, apakah bisnis, karena bisa saja pendirian untuk kemanusiaan, tapi dibalik itu untuk mengeruk kekayaan kita,” kata Yani.

Di samping itu, dirinya meminta DPR RI untuk tidak mempermalukan diri sendiri.

“Jangan sampai RUU ini di ujimaterikan setelah disahkan. Saya harap tidak harus tergesa-gesa untuk disahkan,” kata politisi PPP itu.

Judicial Review

Pengurus Pusat Muhammadiyah berencana melakukan peninjauan kembali atau “judicial review” apabila Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan disetujui DPR dan disahkan Presiden SBY.

“Kami sudah menyuarakan menolak RUU Ormas, namun kami memiliki jalan terakhir, yaitu `judicial review` karena merupakan hak konstitusional,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Jakarta, Senin (24/06/2013).

Din mengatakan Muhammadiyah dan ormas keagamaan yang lain akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan RUU itu apabila disahkan menjadi undang-undang. Menurut dia, RUU Ormas bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

“Ancaman nyata ketika negara mengatur terlalu dalam eksistensi ormas,” ujarnya. Menurut Din, apabila RUU itu tetap dipaksakan untuk disahkan, maka pemerintah dan DPR buta mata hatinya.

Sebelumnya Din menegaskan, Rancangan Undang-Undang Organisasi bisa membalikkan sejarah Indonesia ke rezim otoritarian dan represif.

“Pada intinya mengapa RUU Ormas ditolak karena dilihat dari tiga acuan utama. Pertama, reformasi Indonesia perlu dikawal dalam perubahan dari otoritarian ke demokrasi maka jangan sampai ada pembalikan jarum sejarah ke otoritarian dan represif,” kata Din Syamsuddin, dalam berita Antara.

Kedua, menurut dia konsolidasi demokrasi Indonesia yang sudah berjalan harus terus dikonsolidasikan di semua lapisan masyarakat. Dia menjelaskan, salah satu caranya memberi kebebasan masyarakat untuk eksis dalam berkontribusi bagi bangsa Indonesia dengan mendirikan ormas.

Poin ketiga, dia mengatakan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 negara menjamin kebebasan warga negara untuk berkumpul dan berserikat. Menurut dia, kebebasan itu melekat dengan diri warga negara sehingga negara tidak dapat mengintervensi dan mengatur masyarakat untuk mendirikan organisasi.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Diserang Pria Rasis, Muslimah Paris Keguguran
Tulisan selanjutnya Zionis Larang Festival Wayang Anak Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?