Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Membunuh, Dua Warga Arab Saudi Dihukum Pancung

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Oktober 2011 09:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dua warga Arab Saudi yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dihukum pancung dengan pedang, Jumat (7/10) kemarin, di Kota Tabuk, di wilayah utara Arab Saudi, seperti yang diumumkan kementerian dalam negeri.

Dikutip AFP, Karim bin Farhan al-Messeyden al-Atawi dinyatakan bersalah menikam hingga tewas dua bersaudara, Hammud dan Saud Ali al-Atawi, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor berita SPA.

Dalam kasus lain, Ahmed bin Awdeh al-Atawi dinyatakan bersalah menembak mati seorang Afghanistan, Mohammed Zaki Zaher Khan, dengan senapan mesin, kata kementerian itu dalam pernyataan terpisah.

Dengan eksekusi kedua orang itu, jumlah orang yang dipancung di Arab Saudi menjadi sedikitnya 48.

Seperti diketahui, pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dikenai hukuman berat hingga mati sesuai hukum Islam yang diterapkan di Saudi.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Negara kaya minyak itu menerapkan hukum qisos berdasarkan dalil al-Quran yang berbunyi, ”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…” [Al Baqarah 178]

Hanya saja, ada perkecualian pada hukum qisas ini jika pihak keluarga korban memaafkan.

Ini sangat berbeda dengan penerapan hukum bagi kaum pemerkosa dan pembunuh di berbagai negara yang hanya menghukum pelaku hanya beberapa tahun yang dimungkinkan bisa melakukan aksi serupa selepas dari penjara.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrateSaudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kunjungan Dirjen Kemlu Saudi Arabia Wilayah Makkah ke Indonesia
Tulisan selanjutnya Jaga Lisan, Dengan Hati-hati Berbicara!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Berita
2 September 2026 20:16
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?