Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Saintek

Pengadilan Eropa Larang Paten Sel dari Janin

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Oktober 2011 23:37
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahkamah Eropa melarang penerbitan paten pengobatan medis dengan menggunakan sel tunas dari janin manusia yang mengalami kerusakan dalam proses itu.

Dalam putusannya Mahkamah Eropa mengatakan undang-undang melarang penerbitan paten yang menyangkut martabat manusia.

“Penggunaan embrio untuk tujuan penyembuhan atau diagnosa yang diterapkan pada embrio manusia dan yang berguna bisa dipatenkan.”

“Tetapi penggunaannya untuk tujuan penelitian ilmiah tidak bisa dipatenkan,” demikian bunyi pernyataan mahkamah dikutip BBC.

Putusan Mahkamah Eropa ini dikeluarkan terkait kasus yang diajukan organisasi Greenpeace tentang paten sel urat syaraf yang diambil dari sel tunas janin.

Baca Juga

Lithium Air Laut
China Temukan Cara Baru Menambang Lithium Air Laut
7 dari 10 Warga Malaysia Ingin Medsos Dilarang untuk Anak di Bawah 14 Tahun
Warisi Generasi Old, Milenial Akan jadi ‘Generasi Terkaya dalam Sejarah’
Minum Air Zamzam Sembuhkan Sakit dan Kuatkan Hafalan
Ilmuwan Menemukan Koridor Tersembunyi di Piramida Agung Giza Mesir

Greepeace Jerman berpendapat tidak etis menerbitkan paten berdasarkan sel yang diambil dari embrio manusia yang kemudian dihancurkan.

Putusan pengadilan menyangkut metode yang diciptakan oleh seorang profesor Jerman, Oliver Bruestle. Dia mengubah sel tunas janin manusia menjadi sel syaraf.

Memberatkan

Sel tunas embrio mempunyai potensi berkembang menjadi jaringan di tubuh. Sel tunas embrio diharapkan bisa menyembuhkan berbagai penyakit seperti Parkinson, stroke, penyakit jantung dan diabetes bila kendala-kendala teknis bisa diatasi.

Sebagian ilmuwan mengkritik putusan pengadilan dengan alasan putusan ini akan memaksa penelitian dilakukan di luar wilayah Eropa dan menunda pengobatan-pengobatan baru yang berlandaskan sel tunas.

Profesor Pete Coffey dari Institute of Ophthalmology, London, yang melakukan penelitian tentang penggunaan sel tunas untuk pengobatan kebutaan mengatakan keputusan ini memberatkan.

“Ini bisa benar-benar menghentikan kemajuan terapi sel tunas bagi penyakit-penyakit yang sejauh ini belum ada obatnya,” katanya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Turunan Yahudi di Indonesia Mendekati 2.000”
Tulisan selanjutnya Tawanan Palestina Tiba di Gaza dan Ramallah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Berita
2 September 2026 20:14
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Saintek

Para Ilmuwan Lakukan Deteksi Autisme pada Rambut

9 Januari 2023 20:30
Saintek

Tantangan Teknologi, Banyak Orang Oversharing dan Umbar Aib di Media Sosial

26 Desember 2022 14:00
Saintek

(Video) Kuasa Allah, Ilmuwan Berhasil Merekam Tumbuhan yang Bernapas

23 Desember 2022 15:10
Saintek

Selandia Baru akan Siapkan Undang-undang agar Facebook dan Google Membayar Berita

5 Desember 2022 11:21
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?