Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Saintek

Selandia Baru akan Siapkan Undang-undang agar Facebook dan Google Membayar Berita

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Desember 2022 12:50 12:50 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Desember 2022 11:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Selandia Baru akan memperkenalkan undang-undang yang akan mewajibkan perusahaan digital online besar seperti Google’s Alphabet dan Meta Platform untuk membayar perusahaan media untuk konten berita lokal yang ditampilkan di situs sosial mereka.

Menteri Penyiaran Willie Jackson mengatakan undang-undang itu akan meniru undang-undang serupa di Australia dan Kanada dan dia berharap itu akan bertindak sebagai insentif bagi platform digital untuk mencapai kesepakatan dengan outlet berita lokal.

“Media berita Selandia Baru, khususnya surat kabar regional dan komunitas kecil sedang berjuang untuk tetap layak secara finansial karena semakin banyak iklan bergerak online, “ ujar Willie Jacson dikutip Reuters.

“Penting bagi mereka yang mendapat manfaat dari isi berita untuk membayar isi dari sumbernya,” tambahnya.

Perencanaan hukum dapat dilanjutkan dengan mandat baru

Baca Juga

Lithium Air Laut
China Temukan Cara Baru Menambang Lithium Air Laut
7 dari 10 Warga Malaysia Ingin Medsos Dilarang untuk Anak di Bawah 14 Tahun
Warisi Generasi Old, Milenial Akan jadi ‘Generasi Terkaya dalam Sejarah’
Minum Air Zamzam Sembuhkan Sakit dan Kuatkan Hafalan
Ilmuwan Menemukan Koridor Tersembunyi di Piramida Agung Giza Mesir

Undang-undang baru akan dipilih di Parlemen di mana mayoritas Partai Buruh yang berkuasa diperkirakan akan menyetujuinya.  Sebelumnya, Australia memperkenalkan undang-undang pada tahun 2021 yang memberdayakan pemerintah untuk membuat perusahaan internet menegosiasikan kesepakatan pasokan konten dengan media lokal.

Sebuah studi yang dirilis oleh pemerintah Australia minggu lalu menemukan bahwa itu sangat efektif.* 

Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media

Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:facebookgoogleSelandia Baru
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Alex Pereira Mualaf Dari Pecandu Alkohol Hingga Kickboxer, Begini Kisah Mualaf Alex Pereira Juara UFC
Tulisan selanjutnya Dua Kecamatan Terisolasi, Dusun Kajar Kuning Tertimbun Awan Panas Erupsi Gunung Semeru  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

30 Tahun Menyalahgunakan Kekuasaan Pejabat China Diganjar Hukuman Mati

Berita
7 Juli 2026 18:00
Analisa Israel: Iran dan Hizbullah Tidak Bantu Hamas Lancarkan Operasi Thufan Al-Aqsha
Ledakan di Damaskus Dekat Hotel Presiden Prancis Menginap,18 Orang Terluka
Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
TikTok Laporkan Penonaktifan 1,7 Juta Akun Anak ke Komdigi

Terbaru

  • Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
  • Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
  • Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
  • Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
  • MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
  • MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan
  • BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
  • Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab
  • Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris
  • Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM

Mungkin Anda Juga Suka

Saintek

Para Ilmuwan Lakukan Deteksi Autisme pada Rambut

9 Januari 2023 20:30
Saintek

Tantangan Teknologi, Banyak Orang Oversharing dan Umbar Aib di Media Sosial

26 Desember 2022 14:00
Saintek

(Video) Kuasa Allah, Ilmuwan Berhasil Merekam Tumbuhan yang Bernapas

23 Desember 2022 15:10
RagamSaintek

Makkah, Ummul Qura dan Pusat Bumi

7 November 2022 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?