Hidayatullah.com—Pemerintah Selandia Baru akan memperkenalkan undang-undang yang akan mewajibkan perusahaan digital online besar seperti Google’s Alphabet dan Meta Platform untuk membayar perusahaan media untuk konten berita lokal yang ditampilkan di situs sosial mereka.
Menteri Penyiaran Willie Jackson mengatakan undang-undang itu akan meniru undang-undang serupa di Australia dan Kanada dan dia berharap itu akan bertindak sebagai insentif bagi platform digital untuk mencapai kesepakatan dengan outlet berita lokal.
“Media berita Selandia Baru, khususnya surat kabar regional dan komunitas kecil sedang berjuang untuk tetap layak secara finansial karena semakin banyak iklan bergerak online, “ ujar Willie Jacson dikutip Reuters.
“Penting bagi mereka yang mendapat manfaat dari isi berita untuk membayar isi dari sumbernya,” tambahnya.
Perencanaan hukum dapat dilanjutkan dengan mandat baru
Undang-undang baru akan dipilih di Parlemen di mana mayoritas Partai Buruh yang berkuasa diperkirakan akan menyetujuinya. Sebelumnya, Australia memperkenalkan undang-undang pada tahun 2021 yang memberdayakan pemerintah untuk membuat perusahaan internet menegosiasikan kesepakatan pasokan konten dengan media lokal.
Sebuah studi yang dirilis oleh pemerintah Australia minggu lalu menemukan bahwa itu sangat efektif.*
Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media