Hidayatullah.com–Beberapa permasalahan mendirikan tempat ibadah dinilai berawal dari permasalahan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di berbagai daerah. Staf Bidang Hukum Keamanan Masyarakat dan Kerukunan Umat Beragama (HUKMAS dan KUB) Kementerian Agama Provinsi D.I. Yogyakarta, Mukti mengatakan, tempat ibadah juga punya surat IMB, yang syarat-syarat mendapatkannya berbeda dengan mendirikan bangunan lainnya, demikian ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor Kementerian Agama D.I. Yogyakarta.
Terkait permasalahan tempat ibadah di beberapa daerah di Indonesia yang sedang bergejolak, menurut Mukti, di Yogyakarta sendiri sebenarnya banyak terdapat permasalahan mendirikan tempat ibadah.
“Kebanyakan surat IMB-nya untuk kegunaan lain,” kata Mukti pada Rabu (26/12/2012).
Mukti mengatakan, saat ini di Yogyakarta ada sekitar 5 kasus tentang mendirikan tempat beribadah.Namun, jumlah pastinya kami belum tahu karena sedang menunggu laporan dari daerah.
“Ada yang pada awalnya hanya ijin untuk rumah tinggal dan tempat-tempat wisata religi, namun ternyata dijadikan tempat untuk beribadah,” katanya.
“Sebenarnya peraturan mendirikan tempat ibadah sudah diatur oleh Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepada Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah,” ujar Mukti.
Dengam adanya peraturan ini, seharusnya bisa menjadikan pedoman warga masyarakat untuk mendirikan tempat ibadah, ungkapnya.
Dalam menyikapi permasalahan tempat ibadah yang tidak memiliki ijin dan terjadi konflik di dalam masyarakat, solusinya adalah melihat pada surat IMB tersebut. Apakah untuk ibadah atau untuk tempat lainnya, kata Mukti.
Ia menjelaskan, salah satu syarat mendapatkan ijin mendirikan tempat ibadah adalah minimal terdapat sekitar 80 sampai 90 orang dalam satu tempat. Sedangkan 60 orang dari jumlah tersebut, menyetujui untuk didirikannya tempat ibadah tertentu.
“Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tempat ibadah tersebut disegel atau dibongkar, karena menyalahi peraturan yang sudah ada,” pungkasnya.*