Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polres Klaten Dalami Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Siyono

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Mei 2016 06:17 6:17 am
Ahmad
Dipublikasikan 17 Mei 2016 06:17
Bagikan
Jenazah Siyono dalam proses pemakaman
Bagikan

Hidayatullah.com– Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo mengatakan, pihaknya telah melaporkan 3 (tiga) dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Siyono (35), kepada Polres Klaten, Ahad (15/05/2016).

Tiga laporan itu, kata Trisno, terkait penyiksaan berujung kematian oleh anggota Densus 88, penyerahan dua gepok bungkusan uang Rp 100 juta kepada keluarga Siyono, dan Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang dinilai tidak diisi dengan benar.

“Kita melaporkan tiga laporan, dari yang tiga itu yang dibuatkan tanda bukti satu, yang dua itu baru dimasukkan kedalam aduan ke kepolisian dan masih didalami,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com di Jakarta, Senin (16/05/2016).

Ia menjelaskan, dua laporan tentang penyerahan dua gepok bungkusan uang Rp 100 juta kepada keluarga Siyono, dan Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang dinilai bermasalah sudah diterima pihak kepolisian. Saat ini sedang didalami untuk menjadi laporan pidana resmi.

Terutama terkait Sertifikat Medis Penyebab Kematian, Trisno menyatakan, hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap jasad Siyono sangat tidak memenuhi standar norma sebuah keterangan medis.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kaitannya dengan dokter yang memeriksa dan mengeluarkan keterangan medis untuk kematian, setelah kami pelajari dan konsultasi dengan dokter-dokter yang biasa menangani surat pengisian seperti itu, hasilnya sangat tidak memenuhi standar norma,” jelasnya.

Hal itu, lanjutnya, dalam undang-undang kesehatan dan kedokteran termasuk dalam bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana.

“Walaupun memang yang seperti itu hukumannya tidak berat, dan ada ranah etiknya, tapi kami tetap masuk ke sana (ranah pidana),” jelasnya.

Trisno menjelaskan, masalah dalam keterangan medis tersebut di antaranya ada poin yang dikosongi (tidak diisi) atau tidak lengkap.

“Kan, harusnya sebab kematian itu dituliskan apa,” pungkasnya.

Tim Pembela Kemanusiaan adalah kuasa hukum keluarga Siyono yang terdiri dari LBH Yogyakarta, LBH Ikadin DIY, Forum LSM DIY, PAHAM DIY, Pusham UII, PKBH FH UMY, PKBH FH UAD, BKBH FH UMS, LBH Baskara Pemudah Muhammadiyah DIY, Tunas HAMI, serta Pemuda Muhammadiyah dan KOKAM Jawa Tengah dan Klaten.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kasus terorismeKematian Siyonooknum densus 88Polres
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pertemuan 150 Menteri dan Tokoh Agama Hasilkan ‘Piagam Mesir’
Tulisan selanjutnya Iran Tangkap 8 Orang Terkait Gambar Model Tak Berkerudung

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim

Berita
24 Oktober 2026 13:42
Sekolah Pemikiran Islam Raih Penghargaan Muslim Youth Forum 2026
Kelompok Hacker Handala Bobol Sistem ‘Israel’, Curi 150 GB Dokumen Sensitif
Buya Hamka, Tontonan Penuh Tuntunan
Macklemore Janji akan Menyuarakan Pembebasan Palestina Sampai Napas Terakhir

Terbaru

  • Parlemen Turki Setujui RUU Ratifikasi Pakta Pertahanan Mekkah
  • Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tuntunan di Tengah Krisis Keteladanan
  • Prioritaskan Warganya Malaysia akan Kurangi Pekerja Asing
  • BPJPH Dukung Gen Halal Championship, Siapkan Generasi Penggerak Ekosistem Halal
  • Buya Hamka, Tontonan Penuh Tuntunan
  • Sekolah Pemikiran Islam Raih Penghargaan Muslim Youth Forum 2026
  • Patriotik, Gigih, Berempati: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Masa Depan Pemuda?
  • Pejabat Malaysia Sebut Waze Petakan Lokasi Sensitif Negara
  • Macklemore Janji akan Menyuarakan Pembebasan Palestina Sampai Napas Terakhir
  • ‘Israel’ Lancarkan Penggerebekan di Seluruh Tepi Barat, Usir 5.000 Warga Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?