Hidayatullah.com – Sekitar 150 tokoh agama yang terdiri dari para mufti, Menteri Perwakafan dan Ulama dari 35 negara Arab-Islam berkumpul mengikuti Konferensi Tahunan Dewan Tertinggi Urusan Agama yang diselenggarakan oleh Kementerian Wakaf di Kota Aswan, Mesir pada Sabtu-Ahad (14-15/05/2016).
Konferensi yang mengangkat tema “Peran Lembaga Keagamaan dalam Menghadapi Tantangan Ekstrimisme di Dunia Arab dan Islam” ini diakhiri dengan menghasilkan “Piagam Mesir” mengenai penumpasan paham radikalisme dan diskriminasi ras.
Menteri Urusan Wakaf Mesir, Dr. Muhammad Mukhtar Jum’ah menyatakan piagam mesir tersebut berangkat dari peran Mesir sebagai pioner dan ketua lembaga pemberantas radikalisme di Dewan Urusan Keamanan.
“Piagam mesir memuat penolakan terhadap semua bentuk radikalisme, terorisme, dan tindakan diskriminasi kelompok, atas nama agama, ras, warna dan suku,” ujar Doktor Mukhtar Jum’ah sebagaimana dikutip Fahmi Salim Senin (16/05/2016) dari Mesir.
Sebagaimana diketahui, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini hadir sebagai satu-satunya perwakilan Indonesia.
Acara ini juga membahas fenomena islamophobia, kekerasan dan penindasan terhadap kaum minoritas Muslim di semua negara Barat, justru mendorong adanya paham radikalisme.
Kepada hidayatullah.com Fahmi Salim menjelaskan, Dr. Mukhtar Jum’ah juga menyinggung perlunya undang-undang internasional yang mengkriminalkan penganiayaan terhadap kaum minoritas muslim, sebagaimana kriminalisasi sikap diskriminasi terhadap mereka atas nama agama.
Selain itu, ia menuturkan, bahwa partisipasi para pemuka umat secara meluas juga menjadi dukungan kuat bagi upaya lembaga-lembaga agama dalam menghadapi radikalisme, dan bagi cita-cita serta misinya dalam upaya pembaharuan dan perbaikan tanpa ada unsur berlebihan.
Karena itu, Fahmi Salim mengatakan, umat Islam harus memiliki adab dalam menjunjung fatwa dan tausiyah para ulama. Selain itu tidak mengikuti opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari kelompok ekstremis, baik yang gemar mengkafirkan umat di luar golongannya ataupun yang gemar melecehkan dan mengotak-atik prinsip-prinsip Islam dari Al-Quran dan Sunnah Rasul.
“Hilangnya adab umat kepada fatwa-fatwa ulama yang sejati adalah titik pangkal dan pemicu munculnya ekstremisme liberal dan ekstremisme tekstual yangg sangat berbahaya,” tandas Sekretaris Komisi Dakwah MUI Pusat ini.*