Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Telanjur Terjerat Utang Pinjol? Begini Saran Ahli Ekonomi Syariah

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 29 Juni 2024 14:15 2:15 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 29 Juni 2024 14:15
Bagikan
Telanjur Terjerat Utang Pinjol? Begini Saran Ahli Ekonomi Syariah
Bagikan

Hidayatullah.com – Tahun ini, hingga bulan Juni 2024, kasus perceraian di Kota Depok (Jawa Barat) melonjak. Pengadilan Agama Kota Depok mencatat 1.133 kasus perceraian. Sekitar 70% disebabkan oleh kesulitan ekonomi dan terjerumus judi online dan terjerat utang pinjaman online (pinjol). (WartakotaOnline, 28/06/2024).

Daftar isi
  • Penyebab Jeratan Pinjol
  • Solusi Bagi yang Terjerat Pinjol
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Dari angka tersebut, sebanyak 864 kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Sedangkan sisanya, disebabkan oleh persoalan ekonomi keluarga. Namun kedua faktor perceraian tersebut didominasi oleh salah satu pasutri yang terjerumus judi online dan terjerat utang pinjol sehingga menyebabkan perselisihan.

Jeratan pinjol tak cuma merongrong warga Depok. Saban hari media massa memberitakan kasus semacam ini di berbagai wilayah di Indonesia. Kenapa ini bisa terjadi?

Penyebab Jeratan Pinjol

Ahli ekonomi dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc, MA, menyoroti maraknya kasus terlilit utang pinjol. Menurut pengamatannya, ada beragam faktor yang menyebabkan masyarakat mudah terjerat.

“Ada yang disebabkan oleh problem ekonomi, ada pula yang gagal bisnis, dan sebagainya. Penyebab lainnya adalah terjebak gaya hidup, termasuk menjadi korban media sosial yang kerap menjadikan pamer kekayaan sebagai ukuran keberhasilan. Ada pula yang karena iseng sebab digoda terus oleh pinjol. Yang merepotkan adalah orang yang memang ‘petualang utang’ sehingga ini menyangkut mentalitas,” ujar Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Maliki ini kepada Hidayatullah.com.

Baca Juga

Hubungan Agama dan Sains
Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
Amerika dan Perang Salib Baru?
Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran

Ketika seseorang kesulitan ekonomi, biasanya melakukan berbagai cara untuk mencari pinjaman. Misal utang teman, keluarga, hingga lembaga keuangan. Namun kenapa sekarang masyarakat cenderung memilih pinjol?

“Yang paling dominan karena simpel, prosesnya cepat, dan mudah. Tapi ada juga yang memang belum menemukan cara untuk mendapatkan uang, atau malu bila pinjam kepada rekan atau keluarga,” ujar alumnus S-1 Fakultas Syariah Universitas al-Azhar Kairo ini.

Fenomena ini, menurut Djalal –pangilan akrabnya– perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk lembaga sosial. “Sekarang ini banyak lembaga sosial yang lebih fokus kepada fuqara dan masakin, tapi belum memprioritaskan kelompok gharimin (orang yang terjerat utang), padahal mereka sejatinya juga mustahik.”

Solusi Bagi yang Terjerat Pinjol

Bagaimana jika sudah telanjur terjerat utang pinjol? Master Ekonomi Islam dari Universitas Wadi Nil Sudan ini menyampaikan beberapa saran berikut:

Pertama, taubatan nasuha. Mohon ampun kepada Allah SWT, menyadari bahwa langkah itu keliru, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi.

Kedua, berusaha untuk melunasi, antara lain dengan bersungguh-sungguh bekerja. Apapun, yang namanya utang harus dilunasi. Dalam Hadits Riwayat Bukhari dijelaskan bahkan Nabi Muhammad SAW tidak mau menshalati jenazah yang masih punya tanggungan utang.

Ketiga, meluruskan gaya hidup. Hindari gaya hedonis dan materialistis. Lakukan gaya hidup sederhana dan jangan sampai terjebak hal sia-sia bahkan berbahaya semisal judi, termasuk judi online.

Keempat, jangan lupa senantiasa berdoa agar terbebas dari utang. Misalnya berdoa dengan redaksional yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Ali bin Abi Thalib RA:
Allahummakfinii bihalaalika ‘an haraamika wa aghnii bifadhlika ‘amman siwaak. “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang rezeki-Mu yang halal daripada yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu daripada selain Engkau.” (HR. at-Tirmidzi).*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ekonomi SyariahHeadlinejudi onlinePerceraianPilihan Redaksipinjaman online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya RUU Anti-LGBT di Georgia Georgia Ajukan RUU Anti-LGBT, Larang Bendera Pelangi hingga Operasi Ganti Kelamin
Tulisan selanjutnya Wapres: Pesantren Diharapkan Jadi Pusat Pendidikan, Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul FikrKajian

Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu

26 Juni 2026 11:30
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Opini

Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

25 Juni 2026 17:06
Artikel

Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

16 Juni 2026 16:34
Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

3 Juni 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?