Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Telanjur Terjerat Utang Pinjol? Begini Saran Ahli Ekonomi Syariah

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 29 Juni 2024 14:15 2:15 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 29 Juni 2024 14:15
Bagikan
Telanjur Terjerat Utang Pinjol? Begini Saran Ahli Ekonomi Syariah
Bagikan

Hidayatullah.com – Tahun ini, hingga bulan Juni 2024, kasus perceraian di Kota Depok (Jawa Barat) melonjak. Pengadilan Agama Kota Depok mencatat 1.133 kasus perceraian. Sekitar 70% disebabkan oleh kesulitan ekonomi dan terjerumus judi online dan terjerat utang pinjaman online (pinjol). (WartakotaOnline, 28/06/2024).

Daftar isi
  • Penyebab Jeratan Pinjol
  • Solusi Bagi yang Terjerat Pinjol
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Dari angka tersebut, sebanyak 864 kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Sedangkan sisanya, disebabkan oleh persoalan ekonomi keluarga. Namun kedua faktor perceraian tersebut didominasi oleh salah satu pasutri yang terjerumus judi online dan terjerat utang pinjol sehingga menyebabkan perselisihan.

Jeratan pinjol tak cuma merongrong warga Depok. Saban hari media massa memberitakan kasus semacam ini di berbagai wilayah di Indonesia. Kenapa ini bisa terjadi?

Penyebab Jeratan Pinjol

Ahli ekonomi dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc, MA, menyoroti maraknya kasus terlilit utang pinjol. Menurut pengamatannya, ada beragam faktor yang menyebabkan masyarakat mudah terjerat.

“Ada yang disebabkan oleh problem ekonomi, ada pula yang gagal bisnis, dan sebagainya. Penyebab lainnya adalah terjebak gaya hidup, termasuk menjadi korban media sosial yang kerap menjadikan pamer kekayaan sebagai ukuran keberhasilan. Ada pula yang karena iseng sebab digoda terus oleh pinjol. Yang merepotkan adalah orang yang memang ‘petualang utang’ sehingga ini menyangkut mentalitas,” ujar Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Maliki ini kepada Hidayatullah.com.

Baca Juga

Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Muhammadiyah dan Maulid Sekaten: Ketika Dakwah Kultural Masuk ke Jantung Keraton
Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Transformasi Ekonomi Pesisir Berbasis Syariah: Dari Diversifikasi Olahan Bandeng hingga Hilirisasi Produk melalui Marketplace
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi

Ketika seseorang kesulitan ekonomi, biasanya melakukan berbagai cara untuk mencari pinjaman. Misal utang teman, keluarga, hingga lembaga keuangan. Namun kenapa sekarang masyarakat cenderung memilih pinjol?

“Yang paling dominan karena simpel, prosesnya cepat, dan mudah. Tapi ada juga yang memang belum menemukan cara untuk mendapatkan uang, atau malu bila pinjam kepada rekan atau keluarga,” ujar alumnus S-1 Fakultas Syariah Universitas al-Azhar Kairo ini.

Fenomena ini, menurut Djalal –pangilan akrabnya– perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk lembaga sosial. “Sekarang ini banyak lembaga sosial yang lebih fokus kepada fuqara dan masakin, tapi belum memprioritaskan kelompok gharimin (orang yang terjerat utang), padahal mereka sejatinya juga mustahik.”

Solusi Bagi yang Terjerat Pinjol

Bagaimana jika sudah telanjur terjerat utang pinjol? Master Ekonomi Islam dari Universitas Wadi Nil Sudan ini menyampaikan beberapa saran berikut:

Pertama, taubatan nasuha. Mohon ampun kepada Allah SWT, menyadari bahwa langkah itu keliru, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi.

Kedua, berusaha untuk melunasi, antara lain dengan bersungguh-sungguh bekerja. Apapun, yang namanya utang harus dilunasi. Dalam Hadits Riwayat Bukhari dijelaskan bahkan Nabi Muhammad SAW tidak mau menshalati jenazah yang masih punya tanggungan utang.

Ketiga, meluruskan gaya hidup. Hindari gaya hedonis dan materialistis. Lakukan gaya hidup sederhana dan jangan sampai terjebak hal sia-sia bahkan berbahaya semisal judi, termasuk judi online.

Keempat, jangan lupa senantiasa berdoa agar terbebas dari utang. Misalnya berdoa dengan redaksional yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Ali bin Abi Thalib RA:
Allahummakfinii bihalaalika ‘an haraamika wa aghnii bifadhlika ‘amman siwaak. “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang rezeki-Mu yang halal daripada yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu daripada selain Engkau.” (HR. at-Tirmidzi).*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ekonomi SyariahHeadlinejudi onlinePerceraianPilihan Redaksipinjaman online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya RUU Anti-LGBT di Georgia Georgia Ajukan RUU Anti-LGBT, Larang Bendera Pelangi hingga Operasi Ganti Kelamin
Tulisan selanjutnya Wapres: Pesantren Diharapkan Jadi Pusat Pendidikan, Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Berita
31 Agustus 2026 20:11
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul Fikr

SPI: Membenturkan Islam dengan Budaya Nusantara itu Absurd!

6 Agustus 2026 12:51
Opini

Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?

5 Agustus 2026 19:00
Artikel

Membangun Integritas di Tengah Budaya Manipulasi

2 Agustus 2026 19:33
Artikel

Menghidupkan Kembali Budaya Membaca di Kalangan Umat Islam

1 Agustus 2026 11:24
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?