Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Georgia Ajukan RUU Anti-LGBT, Larang Bendera Pelangi hingga Operasi Ganti Kelamin

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 29 Juni 2024 01:21 1:21 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 29 Juni 2024 06:00
Bagikan
RUU Anti-LGBT di Georgia
Bagikan

Hidayatullah.com – Segala propaganda berbau LGBT di Georgia akan dilarang jika parlemen negara itu mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) anti hubungan sesama jenis.

RUU anti-LGBT tersebut, diusulkan oleh partai penguasa Georgian Dream, disetujui oleh mayoritas anggota parlemen. Sebelum menjadi undang-undang, RUU itu harus melewati dua kali pembacaan lagi.

Ketua parlemen Georgia, Shalva Papuashvili, mengatakan bahwa RUU tersebut diperlukan untuk mengendalikan “propaganda LGBT” yang menurutnya “mengubah hubungan tradisional”.

Menurut Reuters, RUU itu akan dapat melarang sejumlah propaganda LGBT seperti kegiatan Pride (perayaan kaum LGBT), pengibaran bendera pelangi LGBT di depan umum hingga operasi ganti kelamin.

Undang-undang ini juga akan melarang orang non-heteroseksual untuk mengadopsi anak dan mencegah orang untuk mengubah jenis kelamin mereka di dokumen identitas. Pertemuan publik yang mempromosikan hubungan sesama jenis juga tidak akan diizinkan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Jika disetujui, “propaganda LGBT” dalam sistem pendidikan akan dilarang dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan adegan intim yang melibatkan hubungan sesama jenis.

Hak-hak LGBT masih menjadi kontroversi di Georgia yang sangat religius, di mana Gereja Ortodoks negara ini sangat dihormati oleh masyarakat.

Jajak pendapat menunjukkan ketidaksetujuan luas terhadap hubungan sesama jenis, sementara pawai tahunan Pride di Tbilisi telah berulang kali menghadapi perlawanan fisik dari para pengunjuk rasa konservatif. Konstitusi Georgia melarang pernikahan sesama jenis.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bendera pelangiHeadlinelgbtpawai prideRUU Anti-LGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rumahnya Dilempar Granat Asap, Benjamin Netanyahu Panggil Tim Penjinak Bom
Tulisan selanjutnya Telanjur Terjerat Utang Pinjol? Begini Saran Ahli Ekonomi Syariah Telanjur Terjerat Utang Pinjol? Begini Saran Ahli Ekonomi Syariah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?