Oleh Anwar Djaelani*
Situs berita hidayatullah.com tanggal 12 Nopember 2009, kemarin menulis seminar di IAIN Sunan Ampel Surabaya dengan tema “‘Nikah Yes! Gay Yes.” Ada dua pembicara di acara itu, seorang pelaku gay yaitu Erick Yusufanny dari Gaya Nusantara dan seorang dosen Institut Agama Islam Ibrahimi Situbondo yaitu Drs. Imam Nakhai, M.Ag.. Sementara, M Khadafi, dosen Sosiologi IAIN Sunan Ampel Surabaya –menurut panitia– merupakan tokoh di balik layar acara ini.
Erick mengatakan bahwa dia tetap beribadah dan tak mau mengganggu orang lain. Atas pernyataan ini, dapat kita ajukan pertanyaan. Jika benar dia tekun beribadah (secara benar), maka pasti dia akan berusaha untuk tak mencampur-adukkan yang haq dengan yang bathil. Dalam hal pelampiasan hasrat seksual, yang haq atau yang sesuai aturan-Nya adalah hanya dengan lawan jenisnya dan itupun jika sudah berada dalam ikatan pernikahan yang sah. Selain cara itu bathil.
Jika dia merasa berkecenderungan sebagai gay (tertarik dengan sesama laki-laki) namun benar-benar beriman teguh kepada Allah (dengan bukti tekun beribadah), pasti kecenderungan negatif itu akan dilawannya karena takut dengan azab Allah yang pedih.
Lalu, ada pernyataan Erick yang berusaha ”tak mau mengganggu orang lain”. Untuk itu, bisa kita gugat: Tak sadarkah, bahwa secara norma keagamaan dan kemasyarakatan perilaku dia justru sangat mengganggu tatanan sosial, sehingga Allah melarangnya.
Sementara, Imam Nakhai mengatakan bahwa hadits yang sering dipakai orang yang mengatakan bahwa jika ada seorang lelaki ‘mendatangi’ lelaki maka dia berzina itu dianggap dhaif karena tak ada dalam kitab Shahih Bukhari. Jelas, pernyataan itu mengabaikan fakta bahwa kitab yang menghimpun hadits shahih tak hanya ada di Shahih Bukhari saja.
Lalu, Imam Nakhai berucap bahwa “Diazabnya kaum Luth oleh Allah bukan karena perbuatan sodomi mereka, namun karena upayanya menghilangkan eksistensi umat Nabi Luth.”
Hukum Syara
Sesungguhnya, pernyataan pembicara di atas jelas tak beralasan. Perhatikanlah! “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura menyucikan diri.” Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raaf [7]: 80-84).
Berdasar ayat di atas, maka atas dasar apa Imam Nakhai menyatakan bahwa mereka diazab bukan karena telah berpraktik sodomi? Ayat-ayat itu menerangkan pengazaban tersebut karena liwath yang mereka lakukan.
Di sisi lain, M. Khadafi mengajak untuk melihat kaum gay tak hanya dari satu sisi. Kata dia, kita harus melihatnya dari berbagai kaca-mata, sebab jika melihat dari satu kaca-mata (yaitu agama) hanya akan menimbulkan ketidakadilan kepada mereka.
Sepintas kelihatan enak didengarnya. Pernyataan M. Khadafi secara tidak langsung menyalahkan seolah Allah berlaku tak adil lewat syariat yang dibuat-Nya. Sungguh, jika demikian, M. Khadafi adalah sosok yang ‘luar biasa’ karena menghakimi syariat Islam yang merupakan Kehendak Allah Sang MahaPencipta dan MahaAdil.
Lebih jauh, kata M. Khadafi, kaum gay memiliki sisi-sisi yang bagus, shalih secara sosial, misal upaya mereka membantu melakukan rehabilitasi pengidap HIV/AIDS. Sejatinya –kata dia- mereka sedang memerankan Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin.
Dalam hal sisi baik, penilaian bahwa seorang gay bisa lebih shalih secara sosial ketimbang rata-rata manusia, ini terkategori sebagai pemakaian perspektif yang tidak tepat. Melihat dan menilai sesuatu seharusnya dari sisi Allah. Apa kriteria shalih menurut Allah.
Jika seseorang memutuskan menjadi gay, maka dapat dipastikan dia tidak shalih. Sebab, kepada orang beriman telah diberi petunjuk jalan hidup berupa Al-Qur’an dan Al-Hadits. Dengan kedua pedoman itu, seorang yang beriman dapat beramal-shalih.
Maka, shalihkah seseorang jika yang diamalkannya adalah sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits? Cukupkah, hanya karena suka membantu sesama kemudian dikatakan shalih, dengan mengabaikan kriteria shalih versi Allah? Sungguh, sekali-kali jangan gunakan kriteria berdasar slogan-slogan semisal HAM (Hak Asasi Manusia), demokrasi, kebebasan berekspresi, dan lain-lain untuk menilai seseorang sahlih atau tidak.
Hukum tentang lararangan liwath yaitu aktivitas seksual antarsesama jenis sudah sangat jelas yaitu melanggar syariat Allah. Tak boleh laki-laki ‘berhubungan’ dengan sesama laki-laki dan perempuan dengan sesama perempuan sebagaimana dulu kali pertama dilakukan oleh kaum Nabi Luth. Maka, jika kini ada yang mengampanyekan perilaku menyimpang itu, waspadalah!
Pada intinya, kita jangan terjebak dalam liberalisme, yang meyakini bahwa hidup itu bebas untuk melakukan apa saja dan dengan ukuran yang materialistik. Misal, bagi kaum liberal- aktivitas liwath dipahami sebatas cara memuaskan hasrat seksual. Bukankah –kata mereka- yang terpenting para pelaku sama-sama menikmatinya? Jika kita terjebak pada pola pikir liberal seperti itu, kita lalu akan memilih sikap “mendiamkan” atas kampanye/promosi gay dan lesbian di berbagai media.
Terlambat
Sungguh, jangan terlambat untuk kembali beriman dan bertakwa kepada Allah. Kembalilah kepada ajaran yang haq, yaitu –antara lain- bahwa perilaku homoseksual (gay atau lesbian) pasti dilaknat Allah.
Terakhir, cermatilah! Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (QS Al-A’raaf [7]: 96). [hidayatullah.com]
Penulis adalah Dosen Sekolah Tinggi Islam Lukmanul Hakim, Surabaya