Oleh: H. Abdul Chair Ramadhan
ESENSI dalam penegakan hukum adalah pemenuhan rasa keadilan. Pada hakekatnya keadilan adalah kata sifat yang mempuyai arti adil, tidak berat sebelah atau tidak pilih kasih. Sifat ini merupakan salah satu sifat manusia.
Keadilan merupakan suatu konsep yang mengindikasikan adanya rasa keadilan dalam perlakuan (justice or fair treatment).
Penegakan hukum yang tidak mengindahkan nilai-nilai keadilan, dapat dipastikan akan menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan dan tentunya akan berimplikasi buruk bagi tatanan sosial di masyarakat. Secara falsafati, ilmu hukum memandang keadilan menjadi tujuan hukum itu sendiri, dan itu tergantung dengan ideologi negara yang bersangkutan.
Ada yang menjadikannya sebagai tujuan utama dalam berhukum, dan ada juga yang menomorduakannya, dengan alasan demi kepastian dan ketertiban hukum.
Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, ternyata lebih cenderung mengedepankan corak positivisme. Padahal ide kepastian hukum yang sering didengung-dengungkan oleh kaum positivisme, tidak selalu benarbenar kepastian hukum, sebab kemungkinannya ia hanyalah kepastian undang-undang (legisme).
Kelemahan paham positivisme hukum adalah menyingkirkan spekulasi tentang aspek metafisik dan hakikat hukum itu sendiri. Paradigma positivisme di Indonesia tentunya mempunyai pengaruh bagi keadilan penegakan hukum.
Baca: Menegakkan Hukum dan Keadilan, Cegah Hancurnya Masyarakat
Paradigma positivism berpandangan, demi kepastian maka keadilan dan kemanfaatan dapat dikorbankan. Para pelaku penegak hukum mempunyai kecenderungan untuk berpikir secara positivisme dan bahkan legisme.
Asas legalitas sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang mengutamakan kepastian hukum (legal certainty) dianggap sebagai satusatunya titik tolak dalam menegakkan hukum pidana sejak dari penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan dalam proses peradilan pidana Indonesia.
Dengan demikian, keadilan yang diperoleh pun sematamata hanya keadilan formal (prosedural) dan bukan keadilan materiil (substansial) yang mengandung nilai keadilan hakiki atau setidaktidaknya mendekati hakikat keadilan.
Pengaruh positivisme telah menjadikan aparat penegak hukum hanya menegakkan bunyi undang-undang, bukan menegakan keadilan sebagai substansi dari hukum itu sendiri. Kondisi inilah yang membentuk terjadinya penyalahgunaan atas celah atau kelemahan dari bunyi pasal-pasal undang-undang. Hukum memang ada dalam undang-undang, tetapi juga harus ditemukan. Mencari dalam peraturan adalah menemukan makna atau nilai yang terkandung dalam peraturan dan tidak hanya membacanya secara datar begitu saja. Hukum adalah sesuatu yang sarat makna dan nilai.
Baca: Mantan Ketua MK: Ketidakadilan Penegakan Hukum jadi Persoalan Bangsa
Penegakan hukum dewasa ini justru menimbulkan ketimpangan dan melukai rasa keadilan masyarakat. Penerapan hukum berparadigma poitivistik dapat dilihat pada penalaran dengan metode deduktif. Semua fakta ditampung dalam norma, padahal fakta itu belumlah tentu sebagai perbuatan melawan hukum. Interpretasi dalam silogisme bagaikan dalam sangkar besi (iron cage), karena jawaban (konklusi) sedara diam-diam sebenarnya sudah tersedia dalam premis mayornya.
Inilah yang terjadi dan dialami oleh Habib Rizieq Shihab dan sejumlah ulama lainnya, termasuk pula para aktivis yang terjerat pasal pemufakatan makar. Di sini terlihat pemenuhan fakta sebagi premis minor memang sudah diarahkan agar memenuhi premis mayor, sehingga menghasilkan konklusi yang tak terbantahkan.
Mengutip Barda Nawawi Arief, mengatakan bahwa dalam konteks Pancasila perlu dikembangkan keadilan bercirikan Indonesia, yaitu “keadilan Pancasila”, yang mengandung makna “ keadilan berketuhanan”, “keadilan berkemanusiaan (humanistik)”, “keadilan yang demokratik, nasionalistik, dan berkeadilan sosial”.
Ini berarti, keadilan yang ditegakkan juga bukan sekedar keadilan formal, tetapi keadilan substansial. Dalam penegakan keadilan substantif dibutuhkan “kecerdasan spiritual” para aparat penegak hukum dalam menegakan keadilan, tidak serta merta menerapkan pasal tanpa menemukan makna yuridis dari peraturan yang bersangkutan.
Selanjutnya, dalam penerapan hukum yang responsive sebagaimana diajukan oleh Nonet dan Selznick, hukum yang baik seharusnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekedar prosedur hukum. Hukum harus berkompeten dan juga adil, harus mampu mengenali keinginan publik dan punya komitmen terhadap tercapainya keadilan substantif.
Menurut paradigma hukum responsif, adanya tekanan-tekanan sosial di masyarakat seyogyanya dimaknai sebagai sumber pengetahuan dan kesempatan untuk mengoreksi diri, bukan sebaliknya dijadikan sebagai lawan yang harus dibidik dengan hukum pidana.*
Ahli Hukum Pidana & Dewan Pakar Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI)