Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Paranormal dan “Orang Pintar” Haram Hukumnya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Juli 2010 12:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Fatwa Mathla`ul Anwar dalam Muktamar ke-13 di Serang, Banten, Ahad (18/7) malam, mengeluarkan fatwa menyangkut bidang spiritual, paranormal, tayangan mistis dan nikah siri. Segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan “orang pintar” (iraafah) dinyatakan haram.

Mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan, dalam bentuk apa pun, hukumnya haram. Selain itu memanfaatkan, menggunakan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan ramalan, hukumnya juga haram.

Al-Kahin
(dukun) adalah orang yang menceritakan (menggabarkan) kejadian yang terjadi pada masa lalu atau yang akan datang dan mengaku memiliki pengetahuan tentang rahasia dan hal-hal yang terkait dengan ilmu ghaib.

Al-Arraf adalah orang yang mengetahui berita atau kejadian mendatang terkait dengan keghaiban. Terkait dengan hal itu, komisi fatwa merekomendasikan agar pihak terkait tak melakukan praktik perdukunan.

Kepada media massa diimbau agar menyaring lebih cermat tayangan yang mengandung unsur syirik.

Tertkait dengan nikah siri, komisi fatwa MA menyebutkan bahwa pernikahan yang terpenuhi semua syarat dan rukunnya, tapi tak dilaporkan atau dicatatkan pada lembaga yang berwenang (Kantor Urusan Agama/KUA), pernikahan tersebut tetap sah. Namun pernikahan siri yang diartikan dengan pernikahan tanpa wali atau saksi hukumnya adalah haram.

Baca Juga

Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Pada kesempatan itu dibacakan pula fatwa pengobatan dengan pendekatan spiritual. Pendekatan spiritual yang dimaksud adalah pengobatan penyakit dengan menggunakan doa yang wirid (berasal) dari ayat Al Quran dan Sunnah (Ma`tsurat) dan menggunakan bahasa yang bisa difahami.

Pengobatan dengan cara itu hukumnya adalah mubah (boleh), namun jika tak menggunakan bahasa yang tidak difahami, maka hukumnya haram. Termasuk pengobatan spiritual mengandung unsur syirik, maka hukumnya haram.

Fatwa berikutnya menyangkut metafisika, mistisisme dan tayangan misteri. Metafisika adalah sesuatu yang bertanda di luar alam nyata( dunia). Faham yang memberikan ajaran mistis (rahasia) atau ajaran bersifat rahasia, tersembunyi, sehingga ajaran ini hanya dapat diketahui orang tertentu saja.

Terkait dengan hal ini, Islam mengakui alam di luar alam dunia yang disebut alam ghaib, bahkan wajib diimani kebenarannya. Namun, metafisika dan mistisisme dalam arti mempercayai akan kekuatan tertentu selain kekuatan Allah, maka mempelajarinya adalah haram.

Tayangan mistis, karena dikhawatirkan memberikan kesan tahayul dan syirik, maka hukumnya adalah haram.[ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saudi Sebar 12 Mufti ke Berbagai Wilayahnya
Tulisan selanjutnya Kacang Mede Berpotensi Obati Diabetes

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

4 Juni 2026 11:00
Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

4 Juni 2026 09:00
Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

4 Juni 2026 08:06
Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?