Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Paranormal dan “Orang Pintar” Haram Hukumnya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Juli 2010 12:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Fatwa Mathla`ul Anwar dalam Muktamar ke-13 di Serang, Banten, Ahad (18/7) malam, mengeluarkan fatwa menyangkut bidang spiritual, paranormal, tayangan mistis dan nikah siri. Segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan “orang pintar” (iraafah) dinyatakan haram.

Mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan, dalam bentuk apa pun, hukumnya haram. Selain itu memanfaatkan, menggunakan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan ramalan, hukumnya juga haram.

Al-Kahin
(dukun) adalah orang yang menceritakan (menggabarkan) kejadian yang terjadi pada masa lalu atau yang akan datang dan mengaku memiliki pengetahuan tentang rahasia dan hal-hal yang terkait dengan ilmu ghaib.

Al-Arraf adalah orang yang mengetahui berita atau kejadian mendatang terkait dengan keghaiban. Terkait dengan hal itu, komisi fatwa merekomendasikan agar pihak terkait tak melakukan praktik perdukunan.

Kepada media massa diimbau agar menyaring lebih cermat tayangan yang mengandung unsur syirik.

Tertkait dengan nikah siri, komisi fatwa MA menyebutkan bahwa pernikahan yang terpenuhi semua syarat dan rukunnya, tapi tak dilaporkan atau dicatatkan pada lembaga yang berwenang (Kantor Urusan Agama/KUA), pernikahan tersebut tetap sah. Namun pernikahan siri yang diartikan dengan pernikahan tanpa wali atau saksi hukumnya adalah haram.

Baca Juga

Perdana Menteri Qatar Al-Thani
Sebut Netanyahu Penjahat Perang, Tapi Qatar Tetap Pilih Mediasi
Intelijen Inggris Peringatkan Akademisi Supaya Putuskan Hubungan dengan Institusi China
Pentagon Bilang Pasukan Amerika Serikat dan Sekutunya Resmi Mengakhiri Misi di Iraq
Pilot Flydubai Berkelahi Saat Terbang Menuju Tel Aviv, Pesawat Mendarat Darurat di Tabuk Arab Saudi
Iran Gantung Dua Demonstran Antipemerintah

Pada kesempatan itu dibacakan pula fatwa pengobatan dengan pendekatan spiritual. Pendekatan spiritual yang dimaksud adalah pengobatan penyakit dengan menggunakan doa yang wirid (berasal) dari ayat Al Quran dan Sunnah (Ma`tsurat) dan menggunakan bahasa yang bisa difahami.

Pengobatan dengan cara itu hukumnya adalah mubah (boleh), namun jika tak menggunakan bahasa yang tidak difahami, maka hukumnya haram. Termasuk pengobatan spiritual mengandung unsur syirik, maka hukumnya haram.

Fatwa berikutnya menyangkut metafisika, mistisisme dan tayangan misteri. Metafisika adalah sesuatu yang bertanda di luar alam nyata( dunia). Faham yang memberikan ajaran mistis (rahasia) atau ajaran bersifat rahasia, tersembunyi, sehingga ajaran ini hanya dapat diketahui orang tertentu saja.

Terkait dengan hal ini, Islam mengakui alam di luar alam dunia yang disebut alam ghaib, bahkan wajib diimani kebenarannya. Namun, metafisika dan mistisisme dalam arti mempercayai akan kekuatan tertentu selain kekuatan Allah, maka mempelajarinya adalah haram.

Tayangan mistis, karena dikhawatirkan memberikan kesan tahayul dan syirik, maka hukumnya adalah haram.[ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saudi Sebar 12 Mufti ke Berbagai Wilayahnya
Tulisan selanjutnya Kacang Mede Berpotensi Obati Diabetes

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing

Berita
27 September 2026 09:31
Hujan Deras Merendam Bangkok
Ubah Tradisi, Rektor UNIDA Gontor Ajak Dosen Jadi Magnet Keilmuan Mahasiswa karena Kepakarannya
Pipa Minyak Sharara ke Zawiya Mati Libya Rugi $75 Juta
Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah

Terbaru

  • Sebut Netanyahu Penjahat Perang, Tapi Qatar Tetap Pilih Mediasi
  • Intelijen Inggris Peringatkan Akademisi Supaya Putuskan Hubungan dengan Institusi China
  • Pentagon Bilang Pasukan Amerika Serikat dan Sekutunya Resmi Mengakhiri Misi di Iraq
  • Pilot Flydubai Berkelahi Saat Terbang Menuju Tel Aviv, Pesawat Mendarat Darurat di Tabuk Arab Saudi
  • Jika Bumi Menutup Semua Pintu, Ketuklah Pintu Langit!
  • Iran Gantung Dua Demonstran Antipemerintah
  • Iseng Buat Gambar Buaya di Waduk Pakai AI Pria di Singapura Terancam Penjara
  • Mahathir Mohamad Dilarikan ke RS Sehari setelah Istri Meninggal Dunia
  • Gagal Bunuh Petinggi Hamas di Qatar, ‘Israel’ Kembali Tebar Ancaman Pembunuhan
  • Keadilan dan Kemanusiaan di Balik Jeruji Besi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Iseng Buat Gambar Buaya di Waduk Pakai AI Pria di Singapura Terancam Penjara

30 September 2026 18:30
Berita

Mahathir Mohamad Dilarikan ke RS Sehari setelah Istri Meninggal Dunia

30 September 2026 13:16
Berita

Gagal Bunuh Petinggi Hamas di Qatar, ‘Israel’ Kembali Tebar Ancaman Pembunuhan

30 September 2026 12:55
Berita

UNIDA Gontor Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Dorong Tradisi Keilmuan

29 September 2026 20:47
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?