Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dendanya Berat, Vape dan Shisha Masuk Barang Ilegal di Thailand

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Februari 2023 13:13 1:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Februari 2023 13:13
Bagikan
vape covid
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang pengacara di Thailand telah memperingatkan wisatawan bahwa mereka menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda berat jika ditemukan memiliki rokok elektronik termasuk vape, lapor surat kabar The Nation.

Ronnarong Kaewpetch mengomentari masalah tersebut setelah masyarakat kebingungan atas kasus polisi Bangkok yang dinyatakan bersalah menerima suap dari seorang aktris Taiwan.

Dua petugas polisi berpangkat kapten polisi dan lima sersan dari stasiun Huay Kwang menghadapi tuntutan disiplin dan kriminal setelah menangkap aktris Charlene An karena membawa vape pada 5 Januari sebelum meminta 27.000 baht (Rr 12 juta).

Pengguna media sosial di Thailand dibuat bingung dengan penangkapan Charlene An saat perangkat vape banyak tersedia dan digunakan di negara tersebut.

Ronnarong bahkan memperingatkan bahwa mereka yang ketahuan vape bisa dipenjara selama lima tahun dan didenda empat kali lipat dari harga alat tersebut.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Dia menambahkan bahwa tindakan merokok elektronik di depan umum melanggar Pasal 42 undang-undang pengendalian tembakau yang membawa denda 5.000 baht (Rp 2 juta).

Menurutnya, Kementerian Perdagangan Thailand melarang impor rokok elektronik, shisha, dan perangkat shisha elektronik pada 2014, yang juga mencakup cairan vape.

Perbuatan mengimpor alat atau cairan vape merupakan pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Impor/Ekspor yang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda lima kali lipat nilai barang.

Dewan Perlindungan Konsumen juga melarang penjualan perangkat tersebut pada tahun 2015 hingga lima tahun penjara dan/atau denda 500.000 baht (Rp 227 juta) menunggu mereka yang dinyatakan bersalah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:rokokShishathailandvape
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penyakit Mematikan Menyebar ke Amerika, Disebut Bisa Mengubah Pasien jadi ‘Zombie’?
Tulisan selanjutnya PBB Khawatir Pembersihan Etnis Rohingya akan Terulang Kembali

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Berita
11 Oktober 2026 23:14
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?