Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dendanya Berat, Vape dan Shisha Masuk Barang Ilegal di Thailand

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Februari 2023 13:13 1:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Februari 2023 13:13
Bagikan
vape covid
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang pengacara di Thailand telah memperingatkan wisatawan bahwa mereka menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda berat jika ditemukan memiliki rokok elektronik termasuk vape, lapor surat kabar The Nation.

Ronnarong Kaewpetch mengomentari masalah tersebut setelah masyarakat kebingungan atas kasus polisi Bangkok yang dinyatakan bersalah menerima suap dari seorang aktris Taiwan.

Dua petugas polisi berpangkat kapten polisi dan lima sersan dari stasiun Huay Kwang menghadapi tuntutan disiplin dan kriminal setelah menangkap aktris Charlene An karena membawa vape pada 5 Januari sebelum meminta 27.000 baht (Rr 12 juta).

Pengguna media sosial di Thailand dibuat bingung dengan penangkapan Charlene An saat perangkat vape banyak tersedia dan digunakan di negara tersebut.

Ronnarong bahkan memperingatkan bahwa mereka yang ketahuan vape bisa dipenjara selama lima tahun dan didenda empat kali lipat dari harga alat tersebut.

Baca Juga

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Dia menambahkan bahwa tindakan merokok elektronik di depan umum melanggar Pasal 42 undang-undang pengendalian tembakau yang membawa denda 5.000 baht (Rp 2 juta).

Menurutnya, Kementerian Perdagangan Thailand melarang impor rokok elektronik, shisha, dan perangkat shisha elektronik pada 2014, yang juga mencakup cairan vape.

Perbuatan mengimpor alat atau cairan vape merupakan pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Impor/Ekspor yang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda lima kali lipat nilai barang.

Dewan Perlindungan Konsumen juga melarang penjualan perangkat tersebut pada tahun 2015 hingga lima tahun penjara dan/atau denda 500.000 baht (Rp 227 juta) menunggu mereka yang dinyatakan bersalah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:rokokShishathailandvape
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penyakit Mematikan Menyebar ke Amerika, Disebut Bisa Mengubah Pasien jadi ‘Zombie’?
Tulisan selanjutnya PBB Khawatir Pembersihan Etnis Rohingya akan Terulang Kembali

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Berita
30 Agustus 2026 10:37
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

31 Agustus 2026 22:46
Berita

Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

31 Agustus 2026 21:38
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?