Hidayatullah.com– Pemukim di Arab Saudi yang tidak memiliki izin masuk dilarang mengunjungi wilayah Makkah menjelang penyelenggaraan ibadah haji oleh petugas kontrol di pintu-pintu masuk mulai 15 Mei 2023.
Menurut Direktorat Jenderal Keamanan Publik, langkah itu diambil agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan baik.
Pihak berwenang telah diinstruksikan untuk hanya mengizinkan masuk orang-orang yang bekerja di Makkah dan yang memiliki izin masuk, mereka yang memiliki kartu identitas penduduk yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Mekkah, dan mereka yang memiliki kepentingan untuk menjalankan ibadah umrah dan haji.
Semua residen (warga asing yang bermukim di Saudi) yang ingin memasuki Makkah harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, menurut Direktorat Jenderal Keamanan Publik.
Direktorat Jenderal Paspor juga sudah mulai menerima permohonan izin masuk elektronik ke Mekkah pada musim haji tahun ini bagi pekerja rumah tangga (PRT) dan anggota keluarga non-Saudi, pekerja yang berdomisili di perumahan atau bekerja di tempat usaha yang berada di Makkah, pemegang visa kerja musiman dan kontraktor yang bekerja untuk perusahaan atau lembaga yang terdaftar di dalam sistem Ajeer, lapor kantor berita resmi SPA.
Penyelenggaraan haji tahun ini diperkirakan akan dimulai pada 26 Juni 2023. Kepastiannya masih menunggu pengumuman oleh komite pemantau hilal.*