Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MA Menolak Uji Materi Izin Pendirian Rumah Ibadah yang Diajukan PSI

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Juni 2023 18:27 6:27 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 Juni 2023 18:25
Bagikan
Mahkamah Agung HRS
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com—Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait izin mendirikan rumah ibadah. Permohonan diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Amar putusan, tolak permohonan HUM,” demikian dikutip dari website MA, Ahad (11/6/2023).

Sidang putusan pada 8 Juni 2023 ini dibacakan oleh Yulius selaku hakim ketua dengan didampingi dua anggota hakim yakni Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono. Adapun panitera pengganti dalam perkara ini yakni Febby Fajrurrahman.

Sebelumnya, DPP PSI mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang sering menjadi hambatan memperoleh IMB rumah ibadat.

“Dalam praktiknya, rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ini sering menjadi hambatan meski sudah mendapat dukungan dari masyarakat dan pengguna rumah ibadat, seperti yang baru-baru ini dialami oleh GKKD Bandar Lampung,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Surabaya, Jumat 3 Maret 2023 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Uji materiil tersebut diajukan PSI bersama dengan anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

“PSI, Josiah Michael, dan GKKD Bandar Lampung bersama-sama meminta rekomendasi FKUB dihapuskan dari Peraturan Bersama Menag dan Mendagri tentang Pendirian Rumah Ibadat,” kata Francine.

Menurut dia, kebebasan setiap warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya dijamin oleh negara dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta merupakan hak asasi manusia yang dilindungi dalam Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketentuan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Pendirian rumah ibadat yang diuji adalah Pasal 9 ayat (2) huruf (e), Pasal 14 ayat (2) huruf (d), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2006 dan Nomor 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat yang mengatur tentang diperlukannya rekomendasi FKUB sebagai salah satu persyaratan memperoleh IMB rumah ibadat.

“FKUB kadang dimanfaatkan menjadi alat penghambat pendirian rumah ibadat karena diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu,” ujar dia.

Seharusnya, lanjut dia, FKUB memfasilitasi pembangunan rumah ibadat dan memetakan umat beragama mana yang harus difasilitasi untuk membangun rumah ibadat, sebelum terjadinya konflik.

“Kami berharap MA mengabulkan uji materiil ini dan menghilangkan persyaratan rekomendasi FKUB,” kata Francine.* (lp6)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlineizin rumah ibadahMAMahkamah AgungPBMPSIrumah ibadahuji materi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bandung Miliki Angka Penyakit Sifilis Tertinggi, Masyarakat Diminta Jauhi Maksiat
Tulisan selanjutnya Sambut Idul Adha 1444 H, Qurban BMH Fokus pada Penguatan Dakwah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’

Berita
29 Agustus 2026 19:05
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

31 Agustus 2026 20:47
Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

31 Agustus 2026 20:11
Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

31 Agustus 2026 20:04
Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

31 Agustus 2026 19:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?