Hidayatullah.com— Sidang gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi (AR) Panji Gumilang melawan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas dan institusinya masuk ke tahap perdamaian atau mediasi, Rabu (9/8/2023).
Mediasi antara Anwar Abbas dengan penggugat yang dikuasai kuasa hukumnya, berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Anwar Abbas ditemani dengan kuasa hukumnya, Ihsan Tanjung dan perwakilan dari MUI telah hadir di Ruang Mediasi Mudjono di lantai 3 PN Tipikor.
Menurut Kuasa Hukum Anwar Abbas, proses mediasi berlangsung tertutup. “Mediasi tertutup,” kata Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, Selasa (8/8/2023). mengungkapkan, mediasi yang dimpimpin oleh Bambang Sucipto, S.H, M.H sebagai hakim mediator itu bakal digelar secara tertutup.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun menggugat Anwar Abbas dan MUI secara perdata karena merasa dirugikan pernyataan Ketua PP Muhammadiyah tersebut.
Panji Gumilang menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun terhadap Anwar Abbas dan MUI atas tuduhan komunis yang dilontarkan padanya dalam suatu video yang beredar di media sosial.*