Hidayatullah.com—Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan TikTok Shop memiliki waktu tujuh hari (seminggu) untuk melakukan transisi dan sosialiasi menutup fasilitas perdagangan dalam platform sosial media.
Hal tersebut dikatakan Mendag Zulkifli Hasan terkait dengan perdagangan elektronik di platform sosial media. “Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya,” kata Zulkifli, dikutip dari antaranews, dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023 di Jakarta.
Mendag meminta TikTok Shop untuk mengurus izin sebagai platform e-commerce atau perdagangan elektronik jika tetap ingin melakukan transaksi.
Setelah masa waktu tujuh hari tersebut berakhir, TikTok Shop sudah tidak boleh beroperasi sebelum mendapat izin perdagangan elektronik. Zulkifli Hasan menilai, ada batasan aturan dalam sosial media yang berlaku di Indonesia.
“Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” kata Zulkifli.
Salah satu aturan yakni, TikTok Shop hanya dapat melakukan promosi dan iklan melalui platformnya. Oleh karenanya, TikTok Shop diminta untuk segera mengurus perizinan baru.*