Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kemenag Laporkan Umrah Backpacker ke Polda Metro Jaya

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Oktober 2023 09:15 9:15 am
Ahmad
Dipublikasikan 3 Oktober 2023 23:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menjadi perbincangan. Broadcast informasi tersebut juga kerap ditemukan di berbagai platform media sosial.

Dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Dr. H. Nur Arifin, M.Pd., menanggapi hal tersebut dengan langkah nyata sesuai regulasi. Pihak Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada Polda Metro Jaya.

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada POLDA Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” jelasnya, Senin (2/10/23).

Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah.

Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 miliar rupiah. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau denda 8 miliar rupiah.

Baca Juga

Meretas untuk Kepentingan Rezim Assad Pria Suriah Divonis 42 Bulan Penjara
Pengembangan AI Membuat Investor Alphabet, Amazon, dan Microsoft Khawatir
Koalisi Pimpinan Arab Saudi Umumkan Tembak Jatuh Drone Houthi di Mekkah
Pekerja Pelabuhan di 20 Negara akan Gelar Mogok Kerja Serentak untuk Palestina
Tak Sekedar Tontonan, Film Buya Hamka Vol 3 Jadi Tuntunan Antar Generasi

Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah.

Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpulkan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah.*

Yuk bantu dakwah media melalui BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineKemenagKementerian AgamaPolda Metro Jayaumrahumrah backpacker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inggris Berencana Melarang Pasien Transgender Masuk Bangsal Khusus Perempuan  
Tulisan selanjutnya (Video) Ritual Agama Berubah Anarkis, Gerombolan Hindu Radikal Rusak Masjid

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Opini

Patriotik, Gigih, Berempati: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Masa Depan Pemuda?

Opini
28 Oktober 2026 09:23
Jurnalis Asing Jadi Korban Serangan Pemukim Ilegal ‘Israel’, Dipukuli Hingga Gegar Otak
Pengembangan AI Membuat Investor Alphabet, Amazon, dan Microsoft Khawatir
Pejabat Malaysia Sebut Waze Petakan Lokasi Sensitif Negara
Penjajah ‘Israel’ Bakar Kamp Pengungsian di Gaza, Lebih dari 200 Keluarga Terusir

Terbaru

  • Meretas untuk Kepentingan Rezim Assad Pria Suriah Divonis 42 Bulan Penjara
  • Pengembangan AI Membuat Investor Alphabet, Amazon, dan Microsoft Khawatir
  • Koalisi Pimpinan Arab Saudi Umumkan Tembak Jatuh Drone Houthi di Mekkah
  • Pekerja Pelabuhan di 20 Negara akan Gelar Mogok Kerja Serentak untuk Palestina
  • Tak Sekedar Tontonan, Film Buya Hamka Vol 3 Jadi Tuntunan Antar Generasi
  • Memahami Wahyu dan Kenabian: Fondasi Keyakinan Islam di Tengah Tantangan Pemikiran Barat
  • LPPOM Sebut Penundaan Wajib Halal 2028 Realistis bagi UMK
  • Pengadilan Iraq Penjarakan 7 Warga Prancis Anggota ISIS
  • Jurnalis Asing Jadi Korban Serangan Pemukim Ilegal ‘Israel’, Dipukuli Hingga Gegar Otak
  • Parlemen Turki Setujui RUU Ratifikasi Pakta Pertahanan Mekkah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Memahami Wahyu dan Kenabian: Fondasi Keyakinan Islam di Tengah Tantangan Pemikiran Barat

30 Oktober 2026 13:12
Berita

LPPOM Sebut Penundaan Wajib Halal 2028 Realistis bagi UMK

30 Oktober 2026 13:10
Berita

Pengadilan Iraq Penjarakan 7 Warga Prancis Anggota ISIS

30 Oktober 2026 10:49
Berita

Parlemen Turki Setujui RUU Ratifikasi Pakta Pertahanan Mekkah

29 Oktober 2026 14:54
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?