Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Tinggi Gujarat Tolak Permohonan Pelarangan Adzan dari Kelompok Radikal Hindu

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Desember 2023 15:26 3:26 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Desember 2023 16:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Tinggi Gujarat pada hari Selasa menolak Litigasi Kepentingan Umum (PIL) yang melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan di masjid. Pengadilan menolak permohonan tersebut dengan alasan “kesalahpahaman total”, tulis Outlook India.

Outlook India melaporkan, majelis hakim beranggotakan Ketua Hakim Sunita Agarwal dan Hakim Aniruddha P Mayee juga mempertanyakan kepada pemohon apakah bunyi lonceng dan gong pada saat perayaan ‘aarti’ di dalam kuil Hindu, tidak terdengar oleh orang-orang di luar.

Petisi tersebut diajukan oleh Kepala Bajrang Dal Shaktisinh Zala, menuntut ‘polusi suara’, istilah mereka menyebut suara adzan melalui pengeras suara telah mempengaruhi banyak orang, terutama kesehatan anak-anak, dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi banyak orang.

Namun pengadilan mengaku bingung memahami bahwa adzan yang diputar melalui pengeras suara bisa mempengaruhi masyarakat, terutama kesehatan anak-anak dan sebaliknya menyebabkan ketidaknyamanan. Menurut Pengadilan Tinggi, tuntutan dalam permohonan ini tidak memiliki dasar ilmiah.

Adzan dilakukan maksimal sepuluh menit pada waktu yang berbeda dalam sehari, kata pengadilan. “Kami gagal memahami bagaimana suara manusia yang mengumandangkan adzan melalui pengeras suara di pagi hari dapat mencapai (tingkat) desibel hingga menimbulkan polusi suara, yang menyebabkan bahaya kesehatan bagi masyarakat luas,” lanjutnya.

Baca Juga

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Bajral Dal, adalah kelompok organisasi radikal yang dikenal provokatif melakukan gerakan anti-Islam di komunitas Hindu.

“Kami tidak akan menjamu PIL seperti ini. Ini adalah keyakinan dan amalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun, dan (membutuhkan waktu) sekitar 5-10 menit. Di kuil Anda, “aarti” (ibadah) pagi dengan genderang dan musik juga dimulai sejak jam 3 pagi. Juga tidak mengganggu siapa pun?”

“Dapatkah Anda mengatakan bahwa suara ghanta (lonceng) dan ghadiyal (gong) tetap (suara) di dalam lingkungan kuil (Hindu) saja dan tidak keluar dari kuil?” tanya pengadilan kepada kuasa hukum pemohon.

Pengadilan juga menyatakan bahwa terdapat metode ilmiah untuk mengukur polusi suara, namun pemohon tidak memberikan data yang menunjukkan bahwa adzan hanya sepuluh menit menyebabkan polusi suara.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AdzanBajral DalGujaratHeadlinemuslim Indiapengeras suararadikal hindu
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Palestina: Julid Fii Sabilillah & Jihad Fii Sabilillah
Tulisan selanjutnya Gencatan Senjata Berakhir, Israel Kembali Serang Gaza dengan Dukungan AS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

Berita
31 Agustus 2026 22:46
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Korban Meninggal Gempa NTT Capai 103 Orang, Sebagian Besar Perempuan dan Lansia
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

31 Agustus 2026 20:47
Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

31 Agustus 2026 20:11
Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

31 Agustus 2026 20:04
Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

31 Agustus 2026 19:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?