Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Polisi Tetapkan Marco Karundeng, Anggota Laskar Manguni sebagai Tersangka Provokator Kerusuhan di Bitung

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Desember 2023 16:12 4:12 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Desember 2023 16:10
Bagikan
Ditreskrimsus Polda Kaltim menangkap Marco Karundeng (M), provokator berbau SARA yang memicu kerusuhan di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) Sabtu, 25 November 2023.
Bagikan

Hidayatullah.com—Ditreskrimsus Polda Kaltim akhirnya menangkap Marco Karundeng (M), yang diduga sebagai provokator berbau SARA yang memicu kerusuhan di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) yang terjadi hari Sabtu, 25 November 2023.

Aparat menangkap anggota Laskar Manguni ini dan selanjutnya menetapkan nya sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang berbau SARA. Saat ini ia ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutedjo, melalui Kasubid Penmas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijaya, menjelaskan bahwa tersangka M bukan melarikan diri dari Bitung, Sulawesi Utara, melainkan sedang bekerja di sebuah kapal yang beroperasi di wilayah Kota Samarinda saat ditangkap oleh polisi.

“Iya, jadi Marco Karundeng tidak lari dari Bitung, Sulut ke daerah asalnya Kaltim. Namun, yang bersangkutan memang sedang bekerja di sebuah kapal laut di daerah Samarinda pada saat diamankan,” jelasnya, dilansir dari beritasatu, Ahad (4/12/2023).

Tangkapan layar ujaran kebencian tersangka di medsos yang tersebar

Menurut aparat, Marco Karundeng ditangani oleh tim Siber Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) dan proses hukum padanya tengah berlangsung.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Diketahui, pasca kerusuhan netizen ramai ‘memburu’ keberadaan Marco atas statusnya di akun Facebook terkait insiden di Kota Bitung. Dalam statusnya yang viral, ia sempat mengincar orang yang memakai hijab dan kopiah sebagai target buruan.

Tangkapan layar statusyang dibuatnya secara cepat tersebar luas dan membuat gerak warganet mencari jejaknya. Marco dituding sebagai provokator massa Aksi Bela Palestina dan kelompok pro-Israel yang akhirnya menimbulkan kerusuhan dan korban jiwa.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineKerusuhan Bitungkerusuhan SARALaskar ManguniMarco KarundengProvokator Kerusuhan Bitungujaran kebencian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sufyan Abd Rahman Tayeh Rektor Universitas Islam Gaza Peneliti Terbaik Dunia, Rektor Universitas Islam Gaza Syahid dalam Serangan ‘Israel’
Tulisan selanjutnya Pihak yang Kalah dalam Agresi ‘Israel’ di Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?