Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

KPI Tegur TV iNews karena Telah Mengumbar Aib Seseorang

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Desember 2023 18:12 6:12 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 Desember 2023 18:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran kepada televisi iNews karena menyayangkan siaran perseteruan dua selebritis yang merupakan urusan aib.

Dalam sanksi yang tertuang dalam Keputusan KPI Pusat nomor 31 tahun 2023, komisi penyiaran ini menegur pengelola program siaran “Intens Reborn” di stasiun televisi tersebut.

“Penjatuhan sanksi diputuskan berdasar pada temuan tim pemantauan KPI Pusat pada program “Intens Reborn” yang tayang 20 November 2023 mulai pukul 13.56 yang menampilkan cuplikan rekaman perseteruan antara Nikita Mirzani dan Dewi Persik,” demikian petikan informasi di laman resmi KPI.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso mengungkap ada beberapa pasal dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dilanggar oleh program ini.

Di antaranya tentang kewajiban menghormati hak privasi dan kepentingan individu, perlindungan atas kepentingan anak dan remaja, juga ketentuan mengenai penggolongan program siaran.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Bahkan, P3SPS juga memuat ketentuan untuk tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkap secara rinci, aib atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik, ungkapnya.

Anggota Bidang Isi Siaran KPI Pusat lainnya, Aliyah, juga mengingatkan  prinsip penyelenggaraan penyiaran sebagaimana amanat regulasi. Di antaranya bertujuan terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, serta mencerdaskan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera.

“Dalam pengawasan konten siaran, ujar Aliyah, KPI juga senantiasa memperhatikan aspek informasi, pendidikan dan hiburan untuk pembentukan moral, kemajuan dan kekuatan bangsa,” tambah Aliyah.

Semua aturan yang dibuat ini, terangnya, bertujuan menjaga ruang siar publik yang aman dari konten negatif, termasuk promosi gaya hidup yang tidak wajar bagi remaja. Lebih jauh dia meminta pengelola iNews mengingat betul prinsip perlindungan anak yang juga berlaku di televisi dan radio. Tayangan yang disematkan klasifikasi R-BO, tetap punya kewajiban tunduk pada ketentuan untuk menyesuaikan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

“Jangan lupa, P3SPS juga memuat larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Diketahui dalam petikan progam “Intens Reborn” media itu memuat Nikita (NK) yang membicarakan gaji pacar Dewi Perssik (DP) yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan.

Selain itu, diungkap juga oleh NK, bahwa DP telah tinggal satu rumah dengan pacarnya tanpa ikatan pernikahan. Catatan lainnya adalah pada program ini tersemat klasifikasi R-BO atau Remaja dengan Bimbingan Orang Tua.* 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aibHeadlineKomisi Penyiaran IndonesiaKPISelebritisTV iNews
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengungkap Kreasi Visual Media Sosial Berbasis Template di CapCut Creative Suite
Tulisan selanjutnya Kasus HIV/AIDS di Jambi Meningkat, Mayoritas karena Perilaku Menyimpang LGBT

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?