Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahasiswa FKIP UIA Resmi Menghapus Tugas Skripsi untuk Mahasiswa Program S1

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Desember 2023 14:47 2:47 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Desember 2023 14:45
Bagikan
Sosialisasi Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM), di Gedung Alawiyah, lantai 3, Kampus 1 UIA, Jatiwaringin-Pondokgede, hari Rabu (20/12/2023).
Bagikan

Hidayatullah.com—Mahasiswa Program Strata 1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam As-Syafiiyah (FKIP UIA) telah resmi meniadakan kewajiban membuat skripsi sebagai syarat kelulusannya. 

Sebagai gantinya mahasiswa membuat proposal untuk mengikuti Program Kreatif Mahasiswa (PKM). Ada 10 bidang  proposal yang bisa dimajukan untuk mendapatkan program ini.

“Jika proposalnya disetujui,  mahasiswa UIA bukan hanya tidak diwajibkan membuat skripsi tetapi juga akan mendapat dana penelitian yang besarannya maksimal Rp. 500 juta rupiah,” terang Dekan FKIP UIA Dr. Misbah Fikrianto MM, MSi, pada sosialisasi Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM), di Gedung Alawiyah, lantai 3, Kampus 1 UIA, Jatiwaringin-Pondokgede,  hari Rabu (20/12/2023).

Menurut Misbah, kesepuluh bidang itu adalah Bidang Riset Eksakta (PKM-RE), Bidang Sosial Humaniora (PKM-RSH), Bidang Komoditas (PKM-K), Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM-PM),  Bidang Penerapan Iptek (PKM-PI) Bidang Karsa Cipta (PKM-KC), Bidang Karya Inovatif (PKM-KI), Bidang  Video Gagasan Konstruktif (PKM-VGK),  Bidang Gagasan Futuristik Tertulis (PKM-GFT) dan bidang  Artikel Ilmiah (PKM-AI).

Program PKM ini , lanjut Fikrianto, merupakan kebijakan dari pemerintah, dalam hal ini Kemdikbudristek, yang telah meluncurkan  Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MB-KM).

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Selain itu, tambah Fikriantyo,  proposal yang lolos sekleksi  berpeluang untuk mengikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) yang diselenggrakan tiap tahun.  

Petunjuk teknis untuk membuat proposal yang bisa diterima dalam PKM ini, bida dilihat di laman   https://simbelmawa.kemdikbud.go.id/portal/pedoman-pkm-tahun-2023-diktiridtek.

“Di laman ini semua ketentuan teknis bisa dipelajari, atau kalau masih kurang jelas bisa minta bantuan  dosen di prodi masing-masing. Tetapi yang perlu diingat dalam program ini proposal harus diajukan per kelompok. Masing-masing kelompok  beranggotakan 2- 5 orang, ” terang Fikrianto.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FKIP UIAmahasiswa Program S1PKMProgram Kreatif MahasiswaskripsiUniversitas Islam As Syafi'iyah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Berkolaborasi dengan MUI, BSI Maslahat Kembali Gelar Pelatihan Khotib
Tulisan selanjutnya Indonesia dan Aljazair Desak Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?