Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Menodai Agama, Pemimpin PP Al Zaitun AR Panji Gumilang Dituntut Penjara 1 Tahun

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Februari 2024 09:39 9:39 am
Ahmad
Dipublikasikan 23 Februari 2024 11:00
Bagikan
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun AR Panji Gumilang Resmi terangka
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan menuntut pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, AR Panji Gumilang 1 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa Agung (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menuntut terdakwa Panji Gumilang dengan tindak pidana penodaan agama.

Gugatan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024) pagi, yang juga dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang.

“Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana satu tahun enam bulan penjara,” kata Rama di persidangan.

Rama menjelaskan bahwa JPU Kejari Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindakan yang pada prinsipnya memusuhi atau menodai agama yang dianut di Indonesia.

Menurutnya, dengan uraian itu, JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga

Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu
Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan
Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi

Lebih lanjut, kata dia, JPU meminta Majelis Hakim PN Indramayu untuk mencalonkan tergugat sesuai dengan tuntutan yang sudah dijalani.

“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” katanya dikutip Antara.

Sementara Dodi Rusmana, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pembelaan atau pledoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan di PN Indramayu pekan depan.

“Itu jelas. Kami akan memberi Anda tanggapan yang dijelaskan dalam pledoi satu minggu ke depan,” katanya.

Sementara itu terpisah, juru bicara PN Indramayu Yanto Arianto memastikan eksekusi sidang ini lancar dan tidak mengalami hambatan apapun, sehingga JPU bisa mengajukan tuntutan terhadap Panji Gumilang yang merupakan terdakwa kasus penodaan agama.

Yanto menambahkan bahwa sidang lanjutan akan berlangsung dalam waktu dekat, dengan agenda pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.

“Sidang yang akan datang adalah pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” katanya.

Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penguntitan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.

Adapun proses hukumnya, perkara ini sudah melimpahkan ke Radius Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti. Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang ini dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AR Panji GumilangHeadlinepenodaan agamaPP Al ZaitunVonis Penjara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dituduh HTI, Pengajian Syafiq Riza Basalamah Ditolak Banser Gunung Anyar
Tulisan selanjutnya Bukti Baru Israel Membunuh Warganya Sendiri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

Artikel
16 Juni 2026 16:34
China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
Pra Kongres Umat Islam VIII, MUI Gelar Halaqah Nasional Bahas Pesantren Aman dan Ramah Anak
Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli

Terbaru

  • Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
  • Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu
  • Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan
  • Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial
  • Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
  • Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
  • Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
  • UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh

15 Juni 2026 18:37
Berita

UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran

14 Juni 2026 07:28
Berita

Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban

13 Juni 2026 15:11
Berita

Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya

13 Juni 2026 14:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?