Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Munas Tarjih Muhammadiyah Sepakati Pengoperasian Wakaf di Sektor Pasar Modal

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 Februari 2024 15:37 3:37 pm
Ahmad
Dipublikasikan 26 Februari 2024 15:55
Bagikan
Munas Tarjih Muhammadiyah ke-32 Sepakati Pengoperasian Wakaf di Sektor Pasar Modal
Bagikan

Hidayatullah.com—Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-32 di Pekalongan memberikan lampu hijau untuk pengoperasian wakaf di sektor pasar modal. Keputusan ini dibacakan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas dalam Sidang Pleno III pada Ahad (25/2/2024).

Pengoperasian wakaf di pasar modal mencakup beberapa aspek, di antaranya wakaf saham, wakaf sukuk, sukuk wakaf, dan CWLS (Cash Waqf Link Sukuk). Wakaf saham memungkinkan wakif untuk menyumbangkan sahamnya kepada pihak lain, dengan manfaat dividen disalurkan kepada mauquf ‘alaih yang telah ditunjuk sebelumnya.

Sementara itu, wakaf sukuk memungkinkan wakif untuk menyumbangkan sukuknya, dan manfaat yang diterima (coupon) dialokasikan kepada mauquf ‘alaih yang ditunjuk.

Sukuk wakaf merupakan inovasi lain yang diakui dalam Munas Tarjih ke-32. Wakif dapat menerbitkan sukuk sebagai instrumen untuk menghidupkan lahan wakaf, dengan skema syirkah, mudharabah, ijarah, atau hikr.

Hasil usaha dari sukuk ini, baik berupa keuntungan atau ujrah, diserahkan kepada mauquf ‘alaih yang telah ditunjuk sebelumnya, demikian dikutip laman PP Muhammadiyah.

Baca Juga

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Pentingnya pemanfaatan wakaf di pasar modal juga tercermin dalam konsep CWLS (Cash Waqf Link Sukuk). Dalam skema ini, uang wakaf diinvestasikan pada sukuk yang diterbitkan oleh negara atau perusahaan, dan hasil usahanya (coupon) dialokasikan kepada mauquf ‘alaih yang telah ditunjuk sebelumnya.

Keputusan Munas Tarjih ke-32 ini bukan hanya membuka pintu untuk menggairahkan lahan wakaf, tetapi juga menciptakan model operasional yang memadukan prinsip wakaf dengan efisiensi pasar modal.

Dengan langkah ini, Muhammadiyah memperlihatkan komitmen terhadap inovasi dalam memanfaatkan sumber daya ekonomi demi kesejahteraan umat dan pengembangan keilmuan Islam yang progresif.

Selain pengoperasian wakaf di pasar modal, tetapi juga membuka pintu untuk wakaf di sektor perasuransian-syariah. Wakaf di sektor perasuransian-syariah mencakup beberapa aspek, di antaranya Wakaf Manfaat Investasi dan Wakaf Polis Asuransi.

Dalam skema Wakaf Manfaat Investasi, pemilik dana pada unit link mewakafkan dananya untuk diinvestasikan oleh nazhir di pasar uang. Contohnya, dana dapat diarahkan pada produk reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi.

Manfaat yang dihasilkan kemudian diserahkan kepada mauquf ‘alaih yang telah ditunjuk sebelumnya.

Sementara itu, Wakaf Polis Asuransi membawa inovasi dalam konteks asuransi. Peserta asuransi berkomitmen (wa‘d) dan/atau berwasiat kepada keluarganya untuk mewakafkan manfaat asuransi yang diperoleh.

Konsep ini mengarah pada pengalokasian manfaat asuransi kepada mauquf ‘alaih yang telah ditunjuk, menjadi langkah signifikan untuk menggabungkan prinsip wakaf dengan perlindungan asuransi.

Keputusan Munas Tarjih ke-32 ini memberikan dorongan kuat untuk menjembatani prinsip wakaf dengan sektor perasuransian-syariah.

Dengan demikian, Muhammadiyah menunjukkan keseriusannya dalam merangkul inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi umat, sekaligus menggambarkan komitmen untuk terus berkembang dan relevan dalam menjawab tantangan zaman.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Munas TarjihPP Muhammadiyahwakaf di pasar modal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polisi Menyita Rekening Panji Gumilang Senilai Rp278 Miliar  
Tulisan selanjutnya Munas Tarjih Muhammadiyah ke-32 Sepakati Wakaf Uang Bentuk Mu‘ashirah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Berita
13 Oktober 2026 05:30
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?