Hidayatullah.com – Rusia mengizinkan pemakaian jilbab dan hijab saat melakukan foto paspor serta pengajuan kewarganegaraan, menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Rusia pada Rabu (01/05).
Peraturan baru ini akan mulai berlaku pada 5 Mei, sepuluh hari setelah diterbitkan.
“Dalam kasus-kasus di mana keyakinan agama pemohon tidak mengizinkan mereka tampil di depan orang asing tanpa penutup kepala, foto-foto harus disediakan dengan penutup kepala yang tidak menyembunyikan oval wajah,” kata pernyataan Kemendag Rusia tersebut.
Meski begitu, foto dengan syal yang menutupi seluruh atau sebagian dagu pelamar tidak akan diterima, lanjut laporan tersebut.
Rusia telah mengizinkan warganya untuk menggunakan foto berhijab saat mengajukan paspor, surat izin mengemudi, izin kerja, dan paten.
Aturan baru ini akan “memungkinkan para pemeluk agama untuk menjalankan tradisi keagamaan,” sekaligus memastikan “keamanan negara,” karena “wajah, seperti data lainnya, diperlukan agar sistem pemantauan video dapat mengidentifikasi seseorang,” ujar anggota Komite Keamanan dan Anti-Korupsi Duma Negara, Biysultan Khamzaev, kepada Lembaran Berita Parlemen Rusia.
Selama masa Uni Soviet, semua foto paspor diserahkan tanpa jilbab dan hijab. Setelah Uni Soviet bubar pada 1991, para perempuan Muslim mulai menggunakan foto berhijab hingga 1997, ketika pihak berwenang melarang praktik tersebut.
Pada 2003, Mahkamah Agung Rusia memutuskan bahwa larangan itu melanggar hukum. Mulai 2021, sebuah amandemen pada persyaratan paspor menyatakan bahwa orang-orang yang “keyakinannya tak mengizinkan mereka melepas” “penutup kepala yang dikenakan karena alasan agama” bisa mengajukan foto dengan penutup kepala.
Presiden Vladimir Putin mengatakan bahwa Rusia adalah “negara multinasional dan multi-agama” yang memperlakukan semua orang dengan hormat, dan menambahkan bahwa ada sekitar 190 kelompok etnis yang tinggal di Rusia, yang sebagian di antaranya “diwakili oleh jutaan orang.”