Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Aliran Sesat Semakin Berani dan Bebas Merusak Agama Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Juli 2024 13:29 1:29 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Juli 2024 14:00
Bagikan
Bagikan

Oleh: Risman Muchtar
(Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat)

Di depan peserta pelatihan standardisasi Dai MUI saya pernah menyampaikan bahwa peluang dakwah di Indonesia masih sangat terbuka lebar. Di Singapura dan di Malaysia jika anda mau ceramah atau Khutbah Jum’at harus ada lisensi atau surat izin dari pemerintah atau pemegang otoritas tempatan. Selain itu anda juga tidak bisa menyampaikan tema atau konten ceramah atau khutbah yang tidak sejalan dengan Mazhab yang diakui oleh Negara.

Di Negara Saudi Arabia, jika anda berkhutbah dengan tema politik apalagi yang berisi kritik atau koreksi terhadap kebijakan pemerintah, ada harapan anda langsung diturunkan dari mimbar khutbah dan diganti dengan khatib yang lain, karena rakyat tidak boleh bicara politik sembarangan, urusan politik menjadi domain pemerintah.

Di Indonesia khutbah dan ceramah tidak perlu mendapat izin dari pemerintah, begitu juga tema dan konten dakwahnya tidak harus sejalan dengan Mazhab yang dianut oleh pemerintah, karena memang pemerintah tidak menentukan Mazhab resmi yang dianut oleh Negara, sekalipun umat Islam Indonesia mayoritas pengikut Mazhab Syafi’i dan beraliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Sampai begitu bebasnya, orang gila dan sakit jiwa pun bebas bicara seenaknya mengatas-namakan agama; mengaku bisa mengatur Allah, malaikat, mengaku nabi, semua bisa selesai hanya dengan menyebut namanya. Herannya dapat panggung, dielu-elukan kedatangannya, sekalipun tidak ada tanda-tanda keulamaan di wajahnya, penampilannya dan cara bicaranya, tetapi masih saja ada yang percaya dan mendukungnya dan meyakini bahwa dia bisa menyelamatkan pengikutnya dari api neraka, karena dia sendiri yang akan menjaga neraka itu nantinya.

Baca Juga

‘Israel’ Klaim Tutup Konsulat Inggris dan Usir 20 Stafnya
Bangun Sinergi Strategis, Hidayatullah Sumut dan Kadin Medan Jajaki Kolaborasi Penguatan Ekonomi Serta SDM
Arab Saudi: Tiga Orang Tewas dalam Serangan di Bandara Internasional Riyadh
Bantah Pakai RS untuk Aktivitas Militer, Hamas: Tuduhan Palsu ‘Israel’
Demonstran Pendukung Palestina Duduki Stasiun di Sejumlah Kota Belanda

Sebenarnya di Indonesia ada UU No 1/PNPS 1965 yang mengatur tentang aliran sesat di mana salah satu tugas pokoknya adalah mengawasi munculnya aliran keagamaan yang menyimpang dari aslinya. Kondisi ini sering dijumpai di Indonesia, maka dibuatnya undang undang yang mengatur aliran sesat.

Berkaitan dengan pengawasan aliran sesat dan menyimpang ini dijelaskan dalam UU Kejaksaan sebagai berikut:

  1. Dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang UU Kejaksaan Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e, berbunyi: “Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum dalam penyelenggaraan kegiatan pengawasan kepercayaan, yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama”
  2. Peraturan Jaksa Agung RI No: PER – 019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat dan mewujudkan manajemen tim Pakem yang terintegrasi, tertib, terarah, dan akuntabel.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang keagamaan Islam bertugas untuk memberikan keputusan atau fatwa yang menyatakan bahwa suatu aliran atau kepercayaan di dalam Islam dipandang sesat dan menyimpag. Sebagai salah satu contoh; MUI pernah memfatwakan bahwa Islam Jama’ah atau sekarang lebih dikenal dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah aliran sesat dan menyimpang, karena kelompok ini mengkafirkan orang-orang Islam di luar kelompoknya, dan menghukum mereka sebagai najis.

Sekarang mereka sudah memiliki paradigma baru, tetapi statusnya masih sebagai kelompok yang berada dalam pembinaan MUI, karena sebagian besar jama’ah mereka masih ada yang bersikap konservatif dan tetap dalam pandangan dan keyakinan yang lama, dan belum mau berbaur dalam pelaksanaan ibadah dengan kelompok lain (eksklusif) dan sebagian sudah ada yang bersikap moderat dan inklusif.

Sebagai aktifis di Muhammadiyah dan juga di Majelis Ulama Indonesia saya mengusulkan agar UU yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan aliran sesat dan menyimpang ini diaktifkan kembali, sehingga aliran sesat dan menyimpang ini dapat ditertibkan, karena bila dibiarkan akan berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan yang dapat mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian disampaikan secara terbuka kepada semua pihak terkait, agar menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Wallahu a’lamu Bish-shawab. Nashrun Minallahi Wafathun Qarieb

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aliran menyimpangAliran sesatASWAJAHeadlineMajelis Ulama IndonesiaMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Arfadia dengan Integrasi AI (Artificial Intelligence) dalam Strategi SEO
Tulisan selanjutnya Pemerintahan Inggris Jatuh ke Tangan Partai Buruh Keir Starmer Jadi Perdana Menteri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sekitar 2.200 Kerabat Terduga Petempur ISIS Masih Ditahan Pasukan Kurdi Suriah

Berita
7 Oktober 2026 18:59
Lima Orang Didakwa di Prancis Terkait Pendanaan Hamas
Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
Bantah Pakai RS untuk Aktivitas Militer, Hamas: Tuduhan Palsu ‘Israel’
KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Tutup Konsulat Inggris dan Usir 20 Stafnya
  • Bangun Sinergi Strategis, Hidayatullah Sumut dan Kadin Medan Jajaki Kolaborasi Penguatan Ekonomi Serta SDM
  • Arab Saudi: Tiga Orang Tewas dalam Serangan di Bandara Internasional Riyadh
  • Bantah Pakai RS untuk Aktivitas Militer, Hamas: Tuduhan Palsu ‘Israel’
  • Demonstran Pendukung Palestina Duduki Stasiun di Sejumlah Kota Belanda
  • Sekitar 2.200 Kerabat Terduga Petempur ISIS Masih Ditahan Pasukan Kurdi Suriah
  • KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
  • Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
  • Menteri Pertahanan AS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
  • Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual

4 Oktober 2026 21:12
Berita

Menteri Pertahanan AS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”

4 Oktober 2026 21:08
Berita

Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM

4 Oktober 2026 17:00
Berita

Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB

4 Oktober 2026 15:56
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?