Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Perkosa Bocah Tetangga di Kuala Lumpur Pria Indonesia Usia 62 Dihukum Penjara dan Cambuk

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Agustus 2024 16:43 4:43 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Agustus 2024 16:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang pria Indonesia diganjar hukuman cambuk dan penjara 15 tahun oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur, Malaysia, karena memperkosa seorang bocah perempuan berusia 10 tahun anak tetangganya.

“Pengadilan, setelah mempelajari keterangan para saksi dari pihak penuntut dan pembela, memutuskan bahwa terdakwa bersalah melakukan pelanggaran Pasal 376 (2)(e) KUHPidana,” kata hakim Mohd Kafli Che Ali membacakan putusannya atas terdakwa Mukhlasin Zainuddin hari Jumat (2/8/2024), seperti dikabarkan Bernama.

Mukhlasin, 62, dikenai dakwaan memperkosa korban di tempat tinggalnya Dang Wangi antara pukul 7 dan 8 pagi pada bulan Januari dan Mei 2019.

Gadis kecil itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, mengatakan bahwa pada hari kejadian, ibunya sedang tidak berada di rumah dan adik perempuan dititipkan di rumah pengasuh ketika terdakwa yang dikenal sebagai “Pak Kassim” mengetuk pintu rumahnya.

Dia, yang menyangka ibunya pulang dari kerja, kemudian membuka pintu. Namun, ternyata yang ditemuinya adalah Pak Kassim. Pria tua itu kemudian menyeret korban ke rumah pelaku dan memperkosanya.

Baca Juga

AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Sebelum hakim mengeluarkan putusan, Wakil Kepala Kejaksaan Kuala Lumpur Noorhani Muhmmed Ayub meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa disebabkan seriusnya tindak kejahatan yang dilakukannya.

“Saat kejadian, korban masih berusia 10 tahun dan akan mengalami trauma sepanjang hidupnya. Insiden itu juga mempengaruhi masa depannya.”

“Kasus ini menyangkut kepentingan umum dan pengadilan harus melindungi masyarakat,” tegasnya.

Di persidangan Mukhlasin, yang tidak didampingi kuasa hukum, meminta hakim mempertimbangkan usia dan gangguan kesehatan yang dialaminya.

“Saya menderita sakit punggung dan terkadang saya tidak bisa berjalan… Saya tidak mau mati di penjara, saya ingin mati di desa saya,” katanya.

Persidangan dimulai pada 4 Januari tahun lalu, dengan menampilkan enam saksi dari pihak jaksa penuntut dan terdakwa juga diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksiannya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:indonesiaMalaysia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Takut Seperti Trump, Podium PM Jepang Kishida Dipasang Panel Antipeluru
Tulisan selanjutnya Belasungkawa Ismail Haniyah Disensor, Turki Blokir Akses Instagram

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Berita
20 Juli 2026 14:30
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

20 Juli 2026 12:51
Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

20 Juli 2026 11:05
Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?