Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

17 Ribu Pasangan di Turki Ajukan Pinjaman Dana Nikah Tanpa Bunga

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 22 Januari 2025 05:11 5:11 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 22 Januari 2025 07:00
Bagikan
Pinjaman dana nikah turki
Bagikan

Hidayatullah.com – Sekitar 17.192 pasangan telah mengajukan pinjaman dana nikah bebas bunga yang disediakan Dana Keluarga dan Pemuda pemerintah Turki sejak program itu dikembangkan untuk skala nasional, menurut Daily Sabah pada Selasa (21/01/2025).

Dana Keluarga dan Pemuda, yang didirikan oleh Kementerian Keluarga dan Layanan Sosial, bertujuan untuk mendukung dan memperkuat institusi keluarga, melindungi kaum muda dari risiko sosial, dan membantu perkembangan mereka.

Program yang awalnya hanya untuk beberapa provinsi saja itu dikembangkan menjadi program nasional pada pekan lalu oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

“Kami memperluas dukungan pinjaman tanpa bunga yang kami berikan kepada pasangan muda di seluruh 81 provinsi di negara kami,” kata Erdogan.

Sejak pengumuman tersebut, pasangan dari seluruh Turki, terutama dari Istanbul, Şanlıurfa dan Ankara, telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan dana tersebut.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Pengajuan permohonan untuk dana pinjaman tersebut dibuka pada 15 Februari 2024, untuk pasangan di provinsi-provinsi yang terkena dampak gempa bumi mematikan tahun 2023, yang berpusat di Kahramanmaraş.

Dana ini menawarkan pasangan yang memulai perjalanan mereka menuju pernikahan pinjaman tanpa bunga dengan jangka waktu pembayaran 48 bulan, dua tahun pembayaran yang ditangguhkan, dan total TL 150.000 (Rp 68,7 juta). Selain itu, pasangan juga mendapatkan layanan pelatihan dan konseling pra-nikah dan pasca-nikah.

Agar memenuhi syarat, pasangan harus berusia 18 hingga 29 tahun, tidak memiliki atau memegang saham di real estat dan total pendapatan mereka selama enam bulan terakhir dan pendapatan bulan lalu tidak boleh melebihi 2,3 kali upah minimum.
Selain itu, mereka harus mendaftar setidaknya dua bulan tetapi tidak lebih dari enam bulan sebelum tanggal pernikahan resmi mereka.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hutangpernikahanpinjamanRecep Tayyip ErdoganTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Herzi Halevi Kepala Militer IDF Israel mengundurkan diri Gagal Hadapi Hamas, Panglima dan Petinggi Militer ‘Israel’ Umumkan Pengunduran Diri
Tulisan selanjutnya Taliban Afghanistan Afghanistan dan AS Umumkan Pertukaran Tawanan, Dimediasi Qatar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

2 Juni 2026 17:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?