Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Komnas Haji: Semakin Dekat, Presiden harus Segera Terbitkan Keppres Biaya Haji

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Februari 2025 06:40 6:40 am
Ahmad
Dipublikasikan 4 Februari 2025 06:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Saat ini  sudah memasuki awal bulan Februarui 2025, namun belum ada tanda-tanda pemerintah mengumumkan Keputusan Presiden (Keppres) atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler.

Di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara Keppres BPIH belum dirilis, demikian pernyataan Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj.

Menurut Mustolih, Keppres BPIH sendiri merupakan proses lanjutan yang tidak terpisahkan dari pembahasan biaya haji yang sebelumnya digelar antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama dan Panja Komisi VIII DPR RI pada awal tahun silam. 

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) BPIH harus mendapatkan persetujuan dari DPR, lantas menjadi landasan presiden untuk menerbitkan Keppres.   

“Keppres BPIH ini sangat vital sebagai landasan hukum bagi Kementerian Agama untuk menyampaikan besaran biaya dimasing-masing embarkasi dan waktu pelunasan yang akan menjadi bukti kepastian bagi calon jemaah berangkat ke tanah suci,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Disamping itu yang tidak kalah krusial Keppres digunakan oleh Kementerian Agama sebagai dasar untuk menarik/ mencairkan dana dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk membayar berbagai komponen kebutuhan haji baik di tanah dan di Arab Saudi seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, biaya layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Masyair), asuransi, layanan di embarkasi atau debarkasi, imigrasi, visa, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi, pelayanan umum (general service) di dalam negeri dan di Arab Saudi yang sudah harus segera dieksekusi. Jika Keppres belum terbit secara prosedural BPKH tidak dapat mengeluarkan dana haji. 

Bila merujuk pada jadwal yang sudah dirancang Kementerian Agama, 02 Mei 2025 merupakan pemberangkatan kloter pertama misi haji Indonesia ke tanah suci.

Sedangkan tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2025 yang telah ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Juni tahun silam, penandatanganan kontrak sudah dimulai 13 Januari 2025 (13 Rajab 1446 H) dan paling akhir 14 Februari 2025 (15 Sya’ban 1446 H) dengan sistem siapa cepat segera memperoleh layanan (first come first serve).

Setiap negara pengirim jemaah dari seluruh dunia bersaing ketat mengincar lokasi-lokasi strategis agar jemaahnya menempati hotel/ penginapan yang jaraknya dekat dengan tempat peribadatan baik di Mekkah, Madinahm Arafah dan Mina.

“Sehingga jika lamban membayar kontrak, jemaahnya Indonesia berpotensi mendapatkan lokasi yang jauh dari sentra ibadah. Hal ini akan sangat memberatkan terutama bagi para lansia dan mereka yang mengalami persoalan kesahatan. Efeknya persiapan pelaksanaan haji bisa tidak maksimal,” ujar dia.

Oleh sebab itu, Komnas Haji berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat segera menerbitkan Keppres BPIH dalam waktu dekat ini agar kontrak-kontrak segera bisa difinalisasi dan seluruh rencana persiapan penyelenggaraan haji bisa segera dijalankan.

“Sekedar menjadi pengingat, musim haji tahun lalu Keppres BPIH sudah diterbitkan pada 09 Januari 2024 sehingga calon jemaah punya waktu yang relatif panjang untuk melakukan pelunasan,” ujarnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biaya hajiBPIHhaji regulerkeppresKeputusan Presidenpemerintahpenyelenggaraan ibadah haji
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengutip Taurat, Penjajah Kepung Wilayah Tepi Barat sudah Hari ke-14
Tulisan selanjutnya Pemerintah Ancam Beri Sanksi Berat Platform yang Tak Menghapus Konten Pornografi Anak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”

Berita
27 Agustus 2026 14:15
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

31 Agustus 2026 20:47
Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

31 Agustus 2026 20:11
Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

31 Agustus 2026 20:04
Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

31 Agustus 2026 19:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?