Hidayatullah.com– Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur hari Kamis (10/4/2025) menjatuhkan hukuman mati atas dua warga negara Pakistan setelah mereka dinyatakan bersalah membawa ketamin seberat 191,28 kg masuk ke Malaysia enam tahun lalu.
Hakim Datuk Azhar Abdul Hamid menetapkan hukuman mati dengan cara digantung bagi Abdul Wahab, 60, dan Muhammad Rafiq, 52.
Persidangan kasus itu dimulai pada tahun 2020 dengan menghadirkan 19 saksi dari pihak jaksa penuntut dab 6 saksi dari pihak terdakwa termasuk kedua terdakwa.
Pada dakwaan pertama dan kedua, kedua pria itu secara bersama-sama didakwa memperdagangkan 126,502 kg dan 63,79 kg ketamine berturut-turut, di dua tempat yang berlokasi di Jalan Munshi Abdullah, Dang Wangi, dan Taman Teluk Gedung Indah, Klang, antara pukul 4.30 petang dan 10.30 malam pada tanggal 25 Maret 2019.
Mereka dijerat dengan UU Obat-obatan Berbahaya Tahun 1952 Pasal 39B(1)(a) yang memperbolehkan hukuman mati.
Abdul Wahab menghadapi dakwaan tambahan memperdagangkan 987,6 gram ketamine di lokasi, tanggal dan waktu yang sama, lapor Bernama.*