Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Bekas Presiden Korsel Moon Jae-in Jadi Terdakwa Suap

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 April 2025 13:42 1:42 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 24 April 2025 13:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Bekas presiden Moon Jae-in, hari Kamis (24/4/2025), dijerat dengan tuduhan suap oleh kejaksaan Korea Selatan, berupa gaji buta untuk seorang menantu lelakinya.

Jaksa menuduh Moon, yang menjabat presiden dari tahun 2017 sampai 2022, menerima suap total senilai 217 juta won ($151.705) dari Lee Sang-jik, penderi maskapai penerbangan ekonomis Thai Eastar Jet, dalam bentuk gaji, tunjangan rumah dan tunjangan finansial lain bagi seorang pria menantu Moon kala itu dari tahun 2018 sampai 2020, lansir Associated Press.

Menurut laporan media Korea Selatan, anak perempuan Moon dan suaminya tersebut bercerai pada tahun 2021.

Kejaksaan Distrik Jeonju dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa Lee juga dikenai tuduhan membayar uang suap kepada Moon dan melakukan pelanggaran kepercayaan.

Menurut kejaksaan, menantu Moon dibayar sebagai pegawai level direktur di perusahaan Lee di Thailand meskipun dia tidak pernah memiliki pengalaman bekerja di bidang industri aviasi. Dia tidak banyak melakukan pekerjaan di kantor perusahaan penerbangan itu di Thailand dan hanya melakukan tugas sepele, sementara dia mengklaim melakukan pekerjaan dari jarak jauh dari Korea Selatan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pihak kejaksaan mengaku tidak menemukan bukti bahwa Moon melakukan balas budi politik untuk Lee, yang aktif mengikuti kampanye pemenangan Moon, tetapi jelas sekali Lee berharap budi baiknya itu dibalas oleh Moon.

Semasa Moon menjabat presiden, Lee kemudian diangkat sebagai pimpinan Korea SME and Startups Agency dan dicalonkan sebagai anggota parlemen. Meskipun demikian, pihak kejaksaan mengaku belum menemukan bukti bahwa Moon membantu Lee mendapatkan posisi-posisi tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Korea SelatanMoon Jae-insuap
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kebijakan Tarif Trump Digugat 12 Negara Bagian Amerika Serikat
Tulisan selanjutnya Sepanjang 20 Tahun YouTube 20 Miliar Video Diunggah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?