Hidayatullah.com– Semua lembaga penegakan hukum Korea Selatan sekarang menyelidiki mantan presiden Yoon Suk Yeol, yang menghadapi tujuh perkara pidana, setelah hak imunitasnya dilucuti menyusul pemakzulan pada 4 April.
Penyelidikan terhadap Yoon sempat tersendat disebabkan Pasal 84 Undang-Undang Dasar yang melindungi presiden yang sedang menjabat dari tuntutan hukum kecuali atas tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan. Yoon juga memveto sejumlah rancangan undang-undang yang mendorong pembentukan tim khusus untuk menyelidiki pelanggaran pidana yang dilakukan istrinya, Kim Keon Hee.
Namun, akhirnya pihak penyidik mendapatkan momentum. Hari Kamis (1/5/2025), jaksa mendakwa Yoon telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai presiden, berkaitan dengan dekrit negara dalam keadaan darurat yang dikeluarkannya. Tim khusus yang dipimpin Park Se-hyun di Kantor Kejaksaan Tinggi Seoul mengatakan Yoon akan diadili karena melanggar Pasal 123 Undang-Undang Pidana.
Jaksa sudah meminta Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menggabungkan kasus tersebut dengan kasus dakwaan pemberontakan, yang persidangannya sudah berlangsung sejak 26 Februari, lansir Korea Herald.
Sehari sebelumnya, aparat dari Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul menggeledah kediaman pribadi pasangan Yoon-Kim di kompleks apartemen Acrovista di Seocho-gu serta Covana Contents, perusahaan milik Kim yang bergerak di bidang perencanaan penyelenggaraan pameran.
Tujuan dari penggeledahan itu adalah untuk mencari bukti keterkaitan antara pasangan Yoon-Kim dengan seorang dukun bernama Jeon Seong-bae, alias Geon Jin, serta bukti pelanggaran pidana UU anti-suap.
Penyidik menelusuri tuduhan bahwa Jeon menadah pemberian hadiah-hadiah mewah yang diperuntukkan bagi Kim, termasuk sebuah kalung berlian dan tas mahal, setelah Yoon terpilih sebagai presiden dalam pemilu 2022. Kedua hadiah itu diberikan oleh petinggi Gereja Unifikasi, sebuah gerakan keagamaan yang berakar pada ajaran Kristen.
Jeon juga dituduh menerima uang 100 juta won dari seorang politisi calon anggota legislatif dari partainya Yoon. Jeon juga dikabarkan memiliki peran penting tetapi “tidak resmi” sebagai penasihat tim kampanye pemenangan Yoon.
Pihak kejaksaan juga meninjau lagi kasus pelanggaran UU pemilu lain, yang berkaitan dengan pernyataan palsu Yoon tentang kasus penipuan yang melibatkan ibu mertuanya serta keterlibatan Kim dalam skandal manipulasi harga saham, yang terjadi selama masa kampanye pilpres 2022. Kasus-kasus ini ditangguhkan karena Yoon terpilih sebagai presiden yang otomatis memiliki hak imunitas.
Bersamaan dengan penyelidikan kasus-kasus tersebut, Kantor Penyelidikan Korupsi Pejabat Tinggi memulai kembali penelusuran kasus dugaan campur tangan Yoon dalam penyelidikan militer atas kematian Cpl. Chae Su-geun, seorang peserta wajib militer yang tenggelam dalam sebuah misi penyelamatan di tahun 2023.
Penyidik baru-baru ini melakukan analisis forensik terhadap telepon yang digunakan oleh Lim Seong-geun, yang saat itu menjabat komandan divisi di mana marinir yang tewas itu bertugas.
Secara terpisah, polisi juga sedang berupaya menjerat Yoon dengan tuduhan menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapan di kediaman presiden pada bulan Januari tahun ini.*