Hidayatullah.com– International Criminal Court (ICC), hari Selasa (9/12/2025), menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun atas seorang pemimpin milisi Janjaweed dalam kasus kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan yang dilakukannya selama masa perang sipil di Sudan dua dekade silam.
ICC menyatakan bersalah Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman alias Ali Kushayb dalam 27 dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pemerkosaan, pembunuhan dan penyiksaan, di daerah Darfur antara 2003 dan 2004.
Pria berusia 76 tahun itu, mengenakan setelan jas biru dan dasi, berdiri tanpa ekspresi saat hakim ketua Joanna Korner membacakan hukuman, lapor AFP.
Pengadilan mengungkap bahwa Abd-Al-Rahman merupakan seorang tokoh dari milisi Janjaweed Sudan yang terkenal kejam dan berpartisipasi “secara aktif” dalam berbagai kejahatan perang semasa perang saudara.
Korner mengatakan Abd-Al-Rahman “secara pribadi melakukan” pemukulan, termasuk dengan kapak, dan memberi perintah eksekusi para tawanan.
“Hari-hari penyiksaan dimulai saat matahari terbit… darah berceceran di jalanan… tidak ada bantuan medis, tidak ada perawatan, tidak ada belas kasihan,” kata Korner, membacakan kesaksian dari para korban semasa Janjaweed merajalela di Darfur.
Dia mengatakan bahwa Abd-Al-Rahman secara pribadi pernah menginjak kepala orang-orang yang terluka, baik pria, wanita, maupun anak-anak.
Jaksa Julian Nicholls menuntut hukuman penjara seumur hidup. “Anda sekalian benar-benar berhadapan dengan seorang pembunuh berkapak. Ini sungguh hal yang mengerikan,” kata Nicholls di persidangan.
Abd-Al-Rahman membantah memiliki pangkat tinggi di Janjaweed, sebuah kelompok paramiliter yang kebanyakan anggotanya keturunan etnis Arab yang dua dekade silam dibayar pemerintah Sudan untuk membunuh orang-orang suku Afrika berkulit hitam yang melakukan aksi protes dan pembangkangan terhadap penguasa. Suku-suku Afrika di Darfur kala itu gencar melakukan protes terhadap pemerintah pusat Khartoum yang menurut mereka diskriminatif. Beribu-ribu orang tewas akibat peperangan di Darfur, sementara lebih dari 2 juta orang lainnya terpaksa menjadi pengungsi.
Pada Februari 2022 Abd-Al-Rahman kabur ke Republik Afrika Tengah, ketika pemerintahan Sudan yang baru mengumumkan niatnya untuk bekerja sama dengan pihak ICC dalam investigasi pembunuhan massal di Darfur.
Dia kemudian menyerahkan diri dengan alasan takut pihak berwenang akan membunuhnya, klaim yang dibantah pengadilan.
Korner mengatakan penyerahan diri yang dilakukan oleh Abd-Al-Rahman, usianya yang sudah tua serta tingkah lakunya yang dinilai baik selama dalam tahanan, menjadi faktor pemberian hukuman yang lebih ringan. Kalau tidak karena faktor-faktor di atas, hakim akan memberikan hukuman yang lebih berat, imbuhnya.
Masa kurungan akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Abd-Al-Rahman sejak Juni 2020.*




