Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Seminar Hidayatullah Bahas Isu LGSP dari Perspektif Psikologi, Keluarga dan Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Agustus 2026 22:20 10:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Agustus 2026 08:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Masyarakat perlu memahami isu Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP) secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai perspektif, mulai dari psikologi, ketahanan keluarga, agama hingga aspek hukum.

Daftar isi
  • Ketahanan Keluarga Jadi Perhatian
  • Perspektif Konstitusi dan Hukum Pidana
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Pembahasan tersebut mengemuka dalam seminar nasional virtual bertajuk “LGBTQ Ancaman Bagi Negara, Mengapa?” yang diselenggarakan Departemen Rekrutmen Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah Pusat, Jumat (7/8/2026).

Salah satu topik yang dibahas dalam seminar adalah mengenai posisi isu LGBTQ atau istilah LGSP yang digunakan dalam forum tersebut. Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mempertanyakan anggapan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya merupakan urusan privat seseorang.

Menurut Reza, sejumlah kebijakan dan ketentuan yang berlaku menunjukkan bahwa isu tersebut memiliki dimensi lebih luas, termasuk aspek sosial, kelembagaan, kesehatan, dan hukum. “Ini bukan soal pribadi,” tegas Reza.

Ia kemudian merujuk sejumlah dokumen institusional untuk memperkuat pandangannya. Di antaranya Surat Telegram Panglima TNI ST/398/2009 dan ST/1648/2019, sejumlah sikap keagamaan mengenai aktivitas dan propaganda LGSP, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan cabul.

Baca Juga

Militer Uganda Beri Penghormatan Abang Benyamin Netanyahu dengan Patung Memorial di Entebbe
MUI Tegaskan Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Kemerdekaan Hukumnya Haram
Jutaan Senjata Api di Tangan Warga Sipil, Thailand akan Perketat Izin Kepemilikan Usai Penembakan di Sekolah
Otoritas Amerika Selidiki Insiden Helikopter Marine One Trump Nyaris Tabrakan dengan Pesawat Sipil
Pemerintahan Baru Kolombia Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’

Reza juga menyinggung Surat Telegram Kapolri ST 423/II/WAS/2024. Menurutnya, dokumen tersebut memperlihatkan bahwa isu terkait turut dibahas dari sudut pandang hukum, kesehatan, dan agama.

Ketahanan Keluarga Jadi Perhatian

Pembahasan seminar kemudian mengarah pada pentingnya ketahanan keluarga dalam menghadapi berbagai informasi dan pengaruh yang diterima anak.

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Sabriati Aziz, menilai penggunaan istilah LGSP lebih konkret dalam konteks pembahasan seminar tersebut.

Salah satu pendiri komunitas Gerakan Ibu Negeri (GIN) itu mendorong para orang tua membangun komunikasi terbuka sekaligus memberikan pendidikan yang memadai kepada anak. Menurutnya, bekal tersebut diperlukan agar anak mampu menyikapi berbagai informasi secara kritis.

“Kita perlu mendidik anak-anak kita tentang bahaya LGSP itu. Karena beragam cara mereka lakukan untuk menjerumuskan anak-anak ke dalam perilaku buruk tersebut. Dan sejatinya perilaku LGSP itu bisa diobati dan disembuhkan,” ucapnya.

Perspektif Konstitusi dan Hukum Pidana

Sementara itu, Direktur LBH Hidayatullah Pusat Syaefullah Hamid membahas isu tersebut dari perspektif konstitusi dan hukum pidana.

Ia menjelaskan bahwa hak asasi manusia tidak berdiri tanpa batas. Menurutnya, pelaksanaan hak juga harus memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan masyarakat secara luas.

“Kalau kita cermati Pasal 28A-28I UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia maka sebenarnya LGSP tidak bisa menggunakan HAM sebagai pembenaran,” urainya.

Syaefullah juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 414 KUHP baru. Ia menyatakan bahwa sejumlah perilaku yang dibahas dalam seminar dapat masuk dalam kategori perbuatan cabul apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.

Dengan demikian, seminar tersebut menyoroti isu LGSP dari sejumlah sudut pandang, mulai dari psikologi forensik, ketahanan keluarga, agama hingga hukum dan konstitusi.

Para narasumber mendorong agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai isu individual, tetapi juga dikaji dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap keluarga, masyarakat, institusi, serta ketentuan hukum yang berlaku.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:LBH HidayatullahLGSP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Militer Uganda Beri Penghormatan Abang Benyamin Netanyahu dengan Patung Memorial di Entebbe

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Yayasan Wakaf Al-Qur’an Suara Hidayatullah (YAWASH) menyalurkan bantuan perlengkapan ibadah shalat kepada belasan mualaf di Sekolah Mualaf Indonesia (SMI) Jalan Sendangguwo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).
Berita

Wisuda Perdana SMI Semarang, Belasan Mualaf Terima Bantuan Alat Shalat

Berita
4 Agustus 2026 14:56
Korea Selatan Mencatat Rekor Suhu Udara Terpanas 42,5 Derajat Celsius
MUI Tegaskan Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Kemerdekaan Hukumnya Haram
Ukraina Tidak akan Pernah Bergabung dengan NATO, Kata Mantan Jenderal Ternama
Gempa M 5,6–5,7 Guncang Mesir, Getaran Terasa hingga Sejumlah Negara Timur Tengah 

Terbaru

  • Seminar Hidayatullah Bahas Isu LGSP dari Perspektif Psikologi, Keluarga dan Hukum
  • Militer Uganda Beri Penghormatan Abang Benyamin Netanyahu dengan Patung Memorial di Entebbe
  • MUI Tegaskan Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Kemerdekaan Hukumnya Haram
  • Jutaan Senjata Api di Tangan Warga Sipil, Thailand akan Perketat Izin Kepemilikan Usai Penembakan di Sekolah
  • Otoritas Amerika Selidiki Insiden Helikopter Marine One Trump Nyaris Tabrakan dengan Pesawat Sipil
  • Pemerintahan Baru Kolombia Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’
  • Ajak Bersatu Dukung Palestina, Indonesia: ‘Israel’ Selalu Manfaatkan Perpecahan
  • Libanon, Israel Susun Daftar Negara Mana yang Bisa Kirim Pasukan Pantau Perlucutan Senjata Hizbullah
  • Paus Leo XIV akan Bertemu Penyintas Korban Pencabulan Pendeta di Prancis
  • Sepekan Tiga Kapal Tanker Uni Emirat Dihatam Misil dan Drone di Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Ajak Bersatu Dukung Palestina, Indonesia: ‘Israel’ Selalu Manfaatkan Perpecahan

8 Agustus 2026 14:03
Berita

Libanon, Israel Susun Daftar Negara Mana yang Bisa Kirim Pasukan Pantau Perlucutan Senjata Hizbullah

8 Agustus 2026 13:03
Berita

Paus Leo XIV akan Bertemu Penyintas Korban Pencabulan Pendeta di Prancis

8 Agustus 2026 12:36
Berita

Sepekan Tiga Kapal Tanker Uni Emirat Dihatam Misil dan Drone di Selat Hormuz

8 Agustus 2026 11:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?