Hidayatullah.com– Polisi Senegal mengatakan telah menangkap 14 anggota geng pedofil dan membongkar jaringan mereka yang beroperasi antara negara Afrika itu dan Prancis.
Mereka yang ditangkap, semuanya warga Senegal, adalah bagian dari kelompok kriminal “transnasional” yang telah beroperasi sejak tahun 2017, menurut pernyataan polisi seperti dilansir BBC Senin (9/2/2026).
Polisi mengatakan kelompok itu dituduh melakukan kejahatan terorganisir berupa pedofilia, pelacuran, pemerkosaan anak di bawah usia 15 tahun, sodomi, serta penularan dengan sengaja HIV/Aids. Mereka dituduh berulang kali memaksa anak-anak lelaki untuk melakukan hubungan seks tanpa pelindung (kondom) dengan para pria dewasa yang kebanyakan positif HIV dan merekamnya.
Empat dari belasan orang itu dikatakan bertindak atas instruksi seorang pria Prancis yang ditangkap pada April 2025 di Prancis yang memberikannya uang lewat transfer.
Keempat belas orang itu dibawa ke hadapan hakim pada hari Jumat (6/2/2026) memyusul penyisiran di sejumlah perkampungan di kota Dakar dan kota Kaolack yang berjarak 200 kilometer ke arah tenggara dari ibu kota.
Sebuah pernyataan kepolisian yang dirilis hari Ahad mengatakan bahwa penggerebekan terkoordinasi dilakukan di rumah-rumah para tersangka, dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan mereka ikut disita.
“Divisi Investigasi Kriminal melakukan operasi besar-besaran membongkar kelompok kriminal terorganisir lintasnegara yang anggotanya kebanyakan berbasis di Prancis dan Senegal,” kata polisi.
Operasi dilakukan atas kerja sama Senegal dan Prancis, dengan delegasi aparat Prancis ambil bagian dalam penggerebekan di Senegal.
Polisi bertekad untuk melanjutkan perburuan dan pembongkaran jaringan kriminal pedofilia dan merilis nomor telepon pengaduan bebas pulsa sehingga masyarakat dapat memberikan informasi yang relevan kepada aparat.*




