Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Wajib Berlabel untuk Cegah Kesalahpahaman Publik

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Februari 2026 20:56 8:56 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 Februari 2026 20:55
Bagikan
Ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com— Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan meminta para pelaku usaha yang memproduksi barang nonhalal untuk mencantumkan label nonhalal secara jelas pada produknya. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2025).

Haikal menilai kebijakan wajib halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026 masih kerap disalahpahami masyarakat sebagai upaya “halalisasi”.

Karena itu, ia menegaskan bahwa penggunaan logo halal hanya diperuntukkan bagi produk halal, sementara produk yang tidak halal wajib diberi keterangan khusus agar konsumen memperoleh informasi yang benar.

“Logo halal untuk produk halal, dan logo non-halal untuk non-halal. Sehingga penjualan babi, alkohol, itu tidak ada masalah sebenarnya, silakan. Negara hanya minta mencantumkan bahwa itu non-halal, itu saja,” kata Haikal dikutip laman Antara News.

Menurutnya, hambatan utama dalam implementasi kebijakan tersebut berasal dari kurangnya pemahaman masyarakat, terutama akibat informasi keliru yang kerap beredar di media sosial.

Baca Juga

Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia

Ia menyebut narasi yang digembar-gemborkan pihak tertentu sering menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap aturan sertifikasi halal.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJPH terus memperkuat sosialisasi melalui berbagai langkah, termasuk evaluasi, publikasi, koordinasi, serta harmonisasi kebijakan. Upaya itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan pelabelan.

Selain itu, BPJPH juga menjalin kerja sama dengan 119 kabupaten di seluruh Indonesia guna membangun ekosistem halal yang lebih terintegrasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju penerapan wajib halal secara nasional.

Haikal menegaskan bahwa kebijakan pelabelan bukan dimaksudkan untuk melarang peredaran produk nonhalal, melainkan memberikan transparansi kepada konsumen agar dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinan masing-masing.

Dengan penguatan sosialisasi dan kolaborasi lintas daerah, BPJPH berharap polemik terkait kewajiban label dapat diminimalkan serta mendorong terciptanya sistem jaminan produk yang lebih jelas dan akuntabel menjelang tenggat kebijakan wajib halal pada 2026.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Penyelenggara Jaminan Produk HalalBPJPHlabel nonhalalmakanan haramnonhalal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengasuh Bayi Asal Indonesia Dibui 6 Bulan di Singapura
Tulisan selanjutnya NU Banjar: Haram Hukumnya Mendukung Konten Berbau LGBTQ

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman

Artikel
6 Juli 2026 14:52
30 Tahun Menyalahgunakan Kekuasaan Pejabat China Diganjar Hukuman Mati
Prosesi Pemakaman Dimulai Rakyat Iran Berkabung Meratapi Kematian Ayatullah Ali Khamenei
Ledakan di Damaskus Dekat Hotel Presiden Prancis Menginap,18 Orang Terluka
Bakomubin Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBT di Indonesia

Terbaru

  • Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
  • Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
  • Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
  • Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
  • MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
  • MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan
  • BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
  • Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab
  • Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris
  • Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan

9 Juli 2026 18:30
Berita

BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal

9 Juli 2026 18:04
Berita

Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab

9 Juli 2026 16:05
Berita

Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris

9 Juli 2026 15:31
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?