Hidayatullah.com— Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan meminta para pelaku usaha yang memproduksi barang nonhalal untuk mencantumkan label nonhalal secara jelas pada produknya. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2025).
Haikal menilai kebijakan wajib halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026 masih kerap disalahpahami masyarakat sebagai upaya “halalisasi”.
Karena itu, ia menegaskan bahwa penggunaan logo halal hanya diperuntukkan bagi produk halal, sementara produk yang tidak halal wajib diberi keterangan khusus agar konsumen memperoleh informasi yang benar.
“Logo halal untuk produk halal, dan logo non-halal untuk non-halal. Sehingga penjualan babi, alkohol, itu tidak ada masalah sebenarnya, silakan. Negara hanya minta mencantumkan bahwa itu non-halal, itu saja,” kata Haikal dikutip laman Antara News.
Menurutnya, hambatan utama dalam implementasi kebijakan tersebut berasal dari kurangnya pemahaman masyarakat, terutama akibat informasi keliru yang kerap beredar di media sosial.
Ia menyebut narasi yang digembar-gemborkan pihak tertentu sering menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap aturan sertifikasi halal.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJPH terus memperkuat sosialisasi melalui berbagai langkah, termasuk evaluasi, publikasi, koordinasi, serta harmonisasi kebijakan. Upaya itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan pelabelan.
Selain itu, BPJPH juga menjalin kerja sama dengan 119 kabupaten di seluruh Indonesia guna membangun ekosistem halal yang lebih terintegrasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju penerapan wajib halal secara nasional.
Haikal menegaskan bahwa kebijakan pelabelan bukan dimaksudkan untuk melarang peredaran produk nonhalal, melainkan memberikan transparansi kepada konsumen agar dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinan masing-masing.
Dengan penguatan sosialisasi dan kolaborasi lintas daerah, BPJPH berharap polemik terkait kewajiban label dapat diminimalkan serta mendorong terciptanya sistem jaminan produk yang lebih jelas dan akuntabel menjelang tenggat kebijakan wajib halal pada 2026.*




