Hidayatullah.com– Seorang warga negara Amerika Serikat, hari Rabu (11/2/2026), dijatuhi hukuman penjara dua tahun delapan bulan oleh pengadilan Jerman karena menawarkan informasi sensitif kepada China saat bekerja sebagai kontraktor sipil di sebuah pangkalan militer AS di Jerman.
Orang tersebut itu, yang hanya disebut sebagai Martin D, didudukkan di kursi terdakwa di pengadilan kota Koblenz. Sebagian persidangan dilakukan secara tertutup.
Pada 2024, jaksa penuntut mendakwa Martin D melakukan kontak dengan sejumlah badan pemerintah China beberapa kali dan menawarkan informasi sensitif dari militer AS kepada dinas intelijen China.
Pria itu bekerja sebagai tenaga kontrak sipil untuk Departemen Pertahanan AS antara tahun 2017 dan 2023, termasuk bekerja di sebuah pangkalan militer AS di Jerman sejak setidaknya tahun 2020, menurut berkas dakwaan seperti dilansir AFP.
Dia ditangkap oleh polisi Jerman di Frankfurt pada November 2024 dan sejak itu ditempatkan di dalam tahanan.
Sejak usai Perang Dunia II Amerika Serikat mendirikan puluhan pangkalan militer di Jerman dan saat ini masih menempatkan lebih dari 35.000 personel militer di sana.Pangkalan-pangkalan itu – kebanyakan berada di bekas zona pendudukan militer AS di bagian selatan dan barat Jerman – juga mempekerjakan sekitar 11.000 orang sipil untuk memberikan pelayanan logistik, katering, perawatan kesehatan serta sekuriti.
Dalam kasus terbaru paling menonjol berkaitan dengan China, seorang bekas ajudan politisi sayap kanan Jerman Maximilian Krah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun sembilan bulan pada bulan September 2025 atas tuduhan spionase.
Pengadilan di Dresden menyatakan Jian Guo bersalah dalam dakwaan bertindak sebagai agen mata-mata China saat bekerja untuk Krah, politisi sayap kiri dari partai rasis anti-imigran Alternative für Deutschland (AfD).*




