Hidayatullah.com– Pengadilan di Paris, Prancis, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara atas cendekiawan Tariq Ramadan karena memperkosa tiga wanita. Hukuman ini diberikan dua tahun setelah warga negara Swiss itu dihukum bui dalam kasus pemerkosaan lain di Swiss.
Kasus di Prancis itu bermula pada 2017, ketika dua dari tiga wanita mengungkapkan ke publik perihal kejahatan seksual yang dialaminya. Kala itu kampanye Me Too sedang merebak di seluruh penjuru dunia.
Ramadan, pria berusia 63 tahun mantan profesor studi tentang Islam di St Antony’s College di Universitas Oxford, Inggris, tidak menghadiri persidangan yang digelar di ibu kota Prancis itu, meskipun dia selalu membantah dakwaan.
Pengacaranya mengatakan kliennya sedang dirawat di kota Jenewa, Swiss, karena penyakit multiple sclerosis dan mengecam persidangan itu sebagai lelucon, lapor BBC hari Kamis (26/3/2026).
Hakim Corinne Goetzmann di persidangan mengatakan bahwa surat perintah penangkapan untuk Ramadan sudah dikeluarkan, tetapi Swiss tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan tetangganya itu.
Ramadan juga menghadapi larangan permanen memasuki wilayah Prancis.Pengadilan memutuskan bahwa kurungan 18 tahun itu pantas diberikan untuk tindakan pelanggaran sangat serius yang didakwakan atas Ramadan.
Hakim berpendapat bahwa kemauan untuk melakukan hubungan seksual bukan berarti setuju dengan segala bentuk tindakan seksual.
Saat meninggalkan gedung pengadilan, salah satu dari tiga wanita yang terlibat di dalam kasus itu, Henda Ayari, mengatakan bahwa setelah sembilan tahun dia melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya akhirnya hakim mempercayai dirinya.
Pada 2017 dia mengatakan kepada French TV bahwa akademisi itu “benar-benar menerkamku seperti binatang buas” di sebuah kamar hotel pada tahun 2012.
Wanita kedua di Prancis yang menuduh Ramadan memperkosa dirinya mengatakan bahwa pria itu menggagahinya di sebuah hotel di Lyon pada tahun 2009. Sedangkan kasus di Swiss melibatkan seorang wanita yang mengatakan Ramadan memperkosa dirinya di sebuah hotel di kota Jenewa 2008.
Menanggapi vonis hukuman yang diberikan oleh hakim, Tariq Ramadan meminta supaya digelar persidangan baru yang dihadiri oleh kedua pihak.
“Saya tida akan membiarkan begitu saja keputusan ini,” katanya kepada koran Le Parisien, menegaskan kesehatanya yang membuat dirinya tidak dapat berangkat ke Paris. Ramadan mengatakan jika dirinya tidak mau menghadiri persidangan itu, dia tidak akan membentuk tim legal yang akan mendampinginya di pengadilan.
Tariq Ramadan merupakan cucu dari Hassan al-Banna, aktivis Islam asal Mesir pendiri Ikhawanul Muslimin atau Muslim Brotherhood.*




