Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Prancis Jatuhkan Hukuman 18 Tahun Penjara Atas Tariq Ramadan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 29 Maret 2026 11:28 11:28 am
Ama Farah
Dipublikasikan 29 Maret 2026 11:28
Bagikan
Prof Dr Tariq Ramadan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di Paris, Prancis, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara atas cendekiawan Tariq Ramadan karena memperkosa tiga wanita. Hukuman ini diberikan dua tahun setelah warga negara Swiss itu dihukum bui dalam kasus pemerkosaan lain di Swiss.

Kasus di Prancis itu bermula pada 2017, ketika dua dari tiga wanita mengungkapkan ke publik perihal kejahatan seksual yang dialaminya. Kala itu kampanye Me Too sedang merebak di seluruh penjuru dunia.

Ramadan, pria berusia 63 tahun mantan profesor studi tentang Islam di St Antony’s College di Universitas Oxford, Inggris, tidak menghadiri persidangan yang digelar di ibu kota Prancis itu, meskipun dia selalu membantah dakwaan.

Pengacaranya mengatakan kliennya sedang dirawat di kota Jenewa, Swiss, karena penyakit multiple sclerosis dan mengecam persidangan itu sebagai lelucon, lapor BBC hari Kamis (26/3/2026).

Hakim Corinne Goetzmann di persidangan mengatakan bahwa surat perintah penangkapan untuk Ramadan sudah dikeluarkan, tetapi Swiss tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan tetangganya itu.

Baca Juga

MUI Tegaskan Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Kemerdekaan Hukumnya Haram
Jutaan Senjata Api di Tangan Warga Sipil, Thailand akan Perketat Izin Kepemilikan Usai Penembakan di Sekolah
Otoritas Amerika Selidiki Insiden Helikopter Marine One Trump Nyaris Tabrakan dengan Pesawat Sipil
Pemerintahan Baru Kolombia Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’
Ajak Bersatu Dukung Palestina, Indonesia: ‘Israel’ Selalu Manfaatkan Perpecahan

Ramadan juga menghadapi larangan permanen memasuki wilayah Prancis.Pengadilan memutuskan bahwa kurungan 18 tahun itu pantas diberikan untuk tindakan pelanggaran sangat serius yang didakwakan atas Ramadan.

Hakim berpendapat bahwa kemauan untuk melakukan hubungan seksual bukan berarti setuju dengan segala bentuk tindakan seksual.

Saat meninggalkan gedung pengadilan, salah satu dari tiga wanita yang terlibat di dalam kasus itu, Henda Ayari, mengatakan bahwa setelah sembilan tahun dia melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya akhirnya hakim mempercayai dirinya.

Pada 2017 dia mengatakan kepada French TV bahwa akademisi itu “benar-benar menerkamku seperti binatang buas” di sebuah kamar hotel pada tahun 2012.

Wanita kedua di Prancis yang menuduh Ramadan memperkosa dirinya mengatakan bahwa pria itu menggagahinya di sebuah hotel di Lyon pada tahun 2009. Sedangkan kasus di Swiss melibatkan seorang wanita yang mengatakan Ramadan memperkosa dirinya di sebuah hotel di kota Jenewa 2008.

Menanggapi vonis hukuman yang diberikan oleh hakim, Tariq Ramadan meminta supaya digelar persidangan baru yang dihadiri oleh kedua pihak.

“Saya tida akan membiarkan begitu saja keputusan ini,” katanya kepada koran Le Parisien, menegaskan kesehatanya yang membuat dirinya tidak dapat berangkat ke Paris. Ramadan mengatakan jika dirinya tidak mau menghadiri persidangan itu, dia tidak akan membentuk tim legal yang akan mendampinginya di pengadilan.

Tariq Ramadan merupakan cucu dari Hassan al-Banna, aktivis Islam asal Mesir pendiri Ikhawanul Muslimin atau Muslim Brotherhood.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hemat Energi Toko dan Restoran Mesir Diminta Tutup Lebih Awal
Tulisan selanjutnya Polisi Paris Gagalkan Serangan Bom di Luar Gedung Bank of America

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pemerintahan Baru Kolombia Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’

Berita
8 Agustus 2026 16:00
Kerusuhan antara Hindu dan Muslim, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Nepal?
Hapus Bukti Genosida, 100 Truk ‘Israel’ Angkut Puing-Puing Keluar Gaza Setiap Harinya
Presiden Suriah: Tergulingnya Rezim Assad Diperlukan Bagi Timur Tengah
Amerika Tutup Misi Diplomatik di Medan dan Kota Lain di Beberapa Negara

Terbaru

  • MUI Tegaskan Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Kemerdekaan Hukumnya Haram
  • Jutaan Senjata Api di Tangan Warga Sipil, Thailand akan Perketat Izin Kepemilikan Usai Penembakan di Sekolah
  • Otoritas Amerika Selidiki Insiden Helikopter Marine One Trump Nyaris Tabrakan dengan Pesawat Sipil
  • Pemerintahan Baru Kolombia Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’
  • Ajak Bersatu Dukung Palestina, Indonesia: ‘Israel’ Selalu Manfaatkan Perpecahan
  • Libanon, Israel Susun Daftar Negara Mana yang Bisa Kirim Pasukan Pantau Perlucutan Senjata Hizbullah
  • Paus Leo XIV akan Bertemu Penyintas Korban Pencabulan Pendeta di Prancis
  • Sepekan Tiga Kapal Tanker Uni Emirat Dihatam Misil dan Drone di Selat Hormuz
  • Atasi Suhu Udara Panas Warga Korea Utara Diimbau Makan Sup Daging Anjing
  • Pilot Malaysia Airlines yang Ditangkap di Jakarta Membawa Narkoba Tidak Menerbangkan Pesawat, Kata Malaysia Aviation Group

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Libanon, Israel Susun Daftar Negara Mana yang Bisa Kirim Pasukan Pantau Perlucutan Senjata Hizbullah

8 Agustus 2026 13:03
Berita

Paus Leo XIV akan Bertemu Penyintas Korban Pencabulan Pendeta di Prancis

8 Agustus 2026 12:36
Berita

Sepekan Tiga Kapal Tanker Uni Emirat Dihatam Misil dan Drone di Selat Hormuz

8 Agustus 2026 11:48
Berita

Atasi Suhu Udara Panas Warga Korea Utara Diimbau Makan Sup Daging Anjing

8 Agustus 2026 11:06
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?