Hidayatullah.com – Sebagian anak-anak masih memiliki akun media sosial meski pembatasan oleh pemerintah Australia bagi anak di bawah 16 tahun, menurut hasil survei lembaga nirlaba Molly Rose Foundation.
Melansir laman Engadget pada Senin (13/04/2026), Molly Rose Foundation menerbitkan survei yang melibatkan 1.050 anak di Australia berusia 12 hingga 15 tahun pada Maret 2026.
Hasilnya menunjukkan 61 persen responden yang sebelumnya memiliki akses ke platform media sosial masih memiliki setidaknya satu akun aktif, meskipun aturan pembatasan telah diberlakukan.
Australia menjadi negara pertama yang menerapkan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dan mulai berlaku sejak 10 Desember 2025.
Survei tersebut mengungkap sekitar 70 persen anak dapat dengan mudah mengakses platofrm media sosial yang dibatasi.
“Hasil ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas larangan media sosial di Australia dan menunjukkan bahwa akan menjadi langkah berisiko tinggi bagi Britania Raya untuk mengikuti kebijakan tersebut saat ini,” kata CEO Molly Rose Foundation Andy Burrows.
Pemerintah Australia sendiri, melalui lembaga eSafety Commissioner terus melakukan evaluasi terhadap kepatuhan platform media sosial.
Menurut penyataan pemerintah, sejumlah platform digital seperti Snapchat, TikTok, Facebook, Instagram, serta YouTube tengah menyelidiki dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut.
Pemerintah Australia menyebutkan keputusan terkait penegakan aturan pembatasan media sosial dijadwalkan akan diumumkan pada pertengahan 2026.
Jika terbukti melanggar, platform dapat dikenakan sanksi mulai dari denda administratif hingga penalti mencapai 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp600 triliun.*




