Hidayatullah.com– Pengadilan di kota yang dikontrol tentara pemerintah Port Sudan menjatuhkan hukuman mati kepada pemimpin kelompok paramiliter Rapid Support Forces (RSF) Mohamed Hamdan Daglo dan 15 orang lain dalam dakwaan pembunuhan seorang gubernur kepala daerah dan kejahatan perang di Darfur, lapor media pemerintah.
Vonis itu, yang dikeluarkan hari Ahad (12/7/2026) oleh pengadilan yang bekerja di bawah militer, merupakan keputusan pertama atas kepemimpinan RSF sejak perang pecah antara kelompok paramiliter itu dan tentara pemerintah Sudan pada April 2023.
Pengadilan menyatakan Daglo dan para terdakwa lainnya bersalah atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan serangan terhadap warga sipil serta fasilitas umum, lapor kantor berita resmi SUNA seperti dilansir AFP.
Mereka yang dijatuhi hukuman termasuk saudara laki-laki dan wakil Daglo, Abdelrahim Hamdan Daglo, serta beberapa perwira RSF dan pemimpin suku dari komunitas Arab di Darfur Barat.
Kasus berpusat pada pembunuhan Gubernur Darfur Barat Khamis Abbakar pada Juni 2023, tidak lama setelah RSF merebut El-Geneina, ibu kota negara bagian tersebut. Abbakar dibunuh beberapa jam setelah menuduh RSF dan milisi-milisi sekutunya melakukan serangan terhadap warga sipil.
Pakar-pakar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa antara 10.000 dan 15.000 orang, kebanyakan dari etnis Massalit, dibunuh selama kekerasan di El-Geneina.
RSF selalu membantah tuduhan genosida dan kejahatan perang lainnya.
Pengadilan menyatakan akan merujuk kasus tersebut ke Mahkamah Agung untuk ditinjau dan berupaya melakukan penangkapan dan ekstradisi terhadap para terdakwa melalui Interpol dan saluran internasional lainnya.
Pemimpin pemerintahan militer Sudan, Abdel Fattah al-Burhan, dan Daglo pada tahun 2021 bersama-sama memimpin kudeta yang membuyarkan transisi Sudan menuju pemerintahan sipil. Namun, perkongsian mereka kemudian pecah disebabkan perselisihan mengenai rencana untuk mengintegrasikan RSF ke dalam dinas ketentaraan pemerintah.
Konflik itu sekarang sudah memasuki tahun keempat, merenggut nyawa puluhan ribu orang, memaksa lebih dari 11 juta orang menjadi pengungsi dan menimbulkan apa yang disebut Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai krisis pengungsi dan kelaparan terbesar di dunia.*




