Hidayatullah.com– Desakan agar pemerintah mengambil langkah lebih tegas terhadap keberadaan LGBT mengemuka dalam audiensi antara Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) bersama sejumlah elemen Islam se-Solo Raya dengan DPRD Kota Solo, Kamis (2/7/2026).
Aspirasi tersebut disampaikan langsung di Gedung DPRD Solo dan diterima Wakil Ketua DPRD Solo Ardianto Kuswinarno (Gerindra) serta Daryono (PKS) di ruang Badan Anggaran (Banggar). Selain membawa poster berisi penolakan terhadap keberadaan LGBT di Kota Solo, sejumlah perwakilan organisasi juga menyampaikan pandangan dan tuntutannya secara bergantian.
Humas DSKS, Endro Sudarsono, mengatakan keresahan masyarakat bukan hanya terkait keberadaan komunitas LGBT, tetapi juga berbagai bentuk representasi yang dinilai semakin terbuka di ruang publik.
Ia mengingatkan bahwa sejak 2014 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendorong pemerintah untuk memiliki regulasi yang lebih tegas mengenai perilaku LGBT. Namun hingga kini, menurutnya, regulasi tersebut belum juga diwujudkan.
“Kami berharap DPR RI bersama pemerintah pusat segera menindaklanjuti usulan MUI agar ada regulasi yang jelas. Di tingkat daerah kami juga mengusulkan DPRD dan Pemkot Solo mengkaji penyusunan perda tentang pencegahan penyimpangan seksual sebagaimana sudah diterapkan di beberapa daerah,” ujarnya.
Endro menilai langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini agar ruang publik tidak menjadi media yang dianggap melegitimasi keberadaan kelompok LGBT.
“Kami berharap tidak ada lagi panggung yang memberi ruang terhadap aktivitas tersebut, baik dalam kegiatan masyarakat maupun kegiatan resmi pemerintah. Jangan sampai hal itu dianggap sebagai sesuatu yang lumrah,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Solo Ardianto Kuswinarno menyatakan pihaknya menghargai penyampaian pendapat yang berlangsung tertib. Ia memastikan seluruh masukan akan dibahas bersama pimpinan DPRD serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami menerima semua aspirasi masyarakat. Secara pribadi saya memahami keresahan yang disampaikan. Namun setiap kebijakan tetap harus memiliki dasar hukum yang kuat karena persoalan ini cukup sensitif,” katanya.
Ardianto juga menegaskan DPRD siap mengawal setiap usulan masyarakat, termasuk jika Pemerintah Kota Solo nantinya menginisiasi penyusunan regulasi daerah terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Solo Daryono menilai pemerintah daerah perlu lebih cermat dalam menentukan konsep maupun pengisi acara pada berbagai kegiatan resmi agar tidak menimbulkan persepsi mendukung kelompok tertentu.
Menurutnya, salah satu usulan yang akan didorong DPRD ialah agar Pemkot Solo tidak lagi menggunakan pembawa acara maupun pengisi acara yang berpenampilan menyerupai lawan jenis dalam kegiatan resmi pemerintah.
“Kami akan menyampaikan kepada pemerintah kota agar dalam setiap kegiatan resmi tidak menghadirkan orang yang merepresentasikan LGBT. Misalnya laki-laki yang berdandan seperti perempuan atau sebaliknya. Pemerintah jangan sampai memberi panggung terhadap hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Tak hanya ditujukan kepada pemerintah, Daryono juga mengajak masyarakat menerapkan sikap serupa dalam berbagai kegiatan nonpemerintah, seperti pesta pernikahan, pentas seni, hingga perayaan Hari Kemerdekaan.
“Kalau tidak diberikan panggung, ruang geraknya akan semakin sempit. Yang kami inginkan bukan pembiaran, tetapi adanya upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat agar fenomena tersebut tidak semakin berkembang,” ujarnya.
Meski demikian, Daryono mengakui hingga kini belum terdapat regulasi nasional yang secara khusus mengatur persoalan LGBT. Karena itu, DPRD akan mengkaji kemungkinan penyusunan peraturan daerah dengan mempelajari regulasi yang telah diterapkan di daerah lain. “Kami melihat Kota Bogor sudah memiliki perda mengenai pencegahan penyimpangan seksual. Itu bisa menjadi referensi. Kami akan mengkaji apakah Solo juga memungkinkan memiliki regulasi serupa sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.*




