Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 4 Juni 2026 22:21 10:21 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 5 Juni 2026 06:00
Bagikan
Zionis Israel terus menambah pemukiman baru di tanah Palestina yang dijajah di Tepi Barat.
Bagikan

Hidayatullah.com – Parlemen ‘Israel’ atau Knesset menyetujui undang-undang pembebasan pajak kepada puluhan permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat yang diduduki.

Daftar isi
  • Keringanan bagi Pemukim Ilegal
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Dalam sebuah pernyataan pada Kamis (04/06/2026), Knesset mengatakan para anggota parlemen menyetujui RUU tersebut pada pembacaan terakhirnya, memberikan keringanan pajak kepada permukiman ilegal yang terletak di wilayah yang disebutnya sebagai “zona garis konfrontasi timur.”

Undang-undang tersebut diajukan oleh anggota Knesset Zvi Sukkot, dari partai Zionisme Religius yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, dan Limor Son Har-Melech, dari partai sayap kanan jauh Kekuatan Yahudi yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, bersama dengan anggota parlemen lainnya.

RUU tersebut disahkan dengan suara 32-23. Berdasarkan undang-undang tersebut, penghuni akan berhak atas pembebasan pajak sepanjang tahun pajak dan dapat memilih di antara keringanan pajak yang tersedia jika mereka memenuhi syarat untuk lebih dari satu pembebasan.

Keringanan bagi Pemukim Ilegal

Undang-undang ini akan mulai berlaku pada Januari 2027 dan tetap berlaku hingga 31 Desember 2027. Undang-undang ini juga memberi wewenang kepada menteri keuangan, dengan persetujuan dari Komite Keuangan Knesset, untuk memperpanjang masa berlakunya untuk periode tambahan hingga dua tahun setiap kalinya.

Baca Juga

ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam

Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada akhir Mei, kelompok anti-pemukiman ‘Israel’, Peace Now, mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan mengklasifikasikan puluhan pemukiman ilegal sebagai daerah yang penduduknya berhak atas manfaat pajak yang substansial.

Kelompok tersebut mencatat bahwa rancangan undang-undang asli bertujuan untuk memperluas manfaat pajak ke semua pemukiman tetapi dipersempit karena biayanya yang tinggi dan keberatan dari para profesional, akhirnya berlaku untuk 58 pemukiman ilegal.

Menurut Peace Now, versi yang diperbarui terutama mencakup pemukiman ilegal di mana dukungan untuk partai Zionisme Religius sangat kuat.

Komunitas internasional menganggap pemukiman yang dibangun di wilayah Palestina yang diduduki ilegal menurut hukum internasional dan merupakan hambatan utama bagi solusi dua negara.

Pemerintah Netanyahu secara terbuka mendukung perluasan signifikan aktivitas pemukiman ilegal sejak menjabat pada akhir tahun 2022. Menurut perkiraan Peace Now, lebih dari 750.000 pendudukan ‘Israel’ tinggal di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baitul Maqdispalestinapemukim ilegalpemukiman ilegalPermukiman ilegalTepi Baratyahudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Tulisan selanjutnya Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

senjata israel
Berita

Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

Berita
21 Juli 2026 06:30
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota

21 Juli 2026 10:00
Berita

Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

21 Juli 2026 08:51
Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

20 Juli 2026 17:00
Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

20 Juli 2026 14:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?